Meskipun begitu, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini harus tetap dicermati secara seksama dan teliti agar tidak salah kaprah dan salah langkah.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H