Setelah pertemuan tersebut maka pihak BKPSDM meminta kami menentukan pilihan antara Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional. Selanjutnya bagi guru PNS yang memilih untuk diangkat pada Jabatan Fungsional terlebih dahulu maka yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan tidak bersedia diproses kenaikan pangkatnya yang dibubuhkan dengan tanda tangan bermaterai.
Tambahan informasi yang saya terima dari pihak BKPSDM bahwa berkas pengangkatan untuk Jabatan Fungsional tersebut akan segera diproses dalam tenggat waktu selama 6 bulan sejak Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut mulai diberlakukan.
Dengan begitu, apabila SK Jabatan Fungsional ini dirilis dalam kurun waktu 6 bulan sejak berkas tersebut diserahkan --- estimasi paling lama keluar pada bulan Agustus 2023 --- maka rencananya saya dan rekan guru selanjutnya akan menyiapkan bahan untuk kenaikan pangkat dari III A ke III B yang akan diserahkan pada bulan Oktober mendatang.
Oh iya, ada tambahan informasi bahwasanya SK Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama nantinya angka kreditnya masih 0 (nol). Meskipun begitu, dari informasi yang disampaikan oleh petugas BKPSDM tadi mengisyaratkan bahwa proses penghitungan Penetapan Angka Kredit (PAK) tetap akan dibutuhkan. Bagi guru yang telah memiliki PAK maka kemungkinan angka kreditnya nanti tetap akan dapat digunakan.
Bagaimana seharusnya guru menyikapi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023?
Dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan sesuai kategori pangkat terakhir dari guru PNS.Â
Maka dalam menentukan pilihan apakah hendak memasukkan berkas untuk pengangkatan Jabatan Fungsional atau untuk kenaikan pangkat maka dapat disesuaikan dari pangkat terakhir guru PNS yang bersangkutan.
Kalau untuk saya sendiri yang belum pernah mengajukan kenaikan pangkat serta belum memiliki Sertifikat Pendidikan karena belum PPG, maka sudah jelas akan memilih untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional terlebih dahulu.
Bila guru tersebut sudah memiliki pangkat III B sedangkan masih belum memiliki SK Jabatan Fungsional maka ia akan mentok di III B.
Tujuan saya memilih diangkat pada Jabatan Fungsional terlebih dahulu agar nanti SK JF itu dapat dimanfaatkan untuk kenaikan pangkat dari III B ke III C. Sehingga saya dapat mengajukan proses kenaikan pangkat secara berkelanjutan dan tidak "mentok" di III B.
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini dinilai lebih mempermudah guru untuk dapat segera diangkat dalam Jabatan Fungsional dengan berkas persyaratan yang mudah dilengkapi.