Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru Terhadap Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

11 Februari 2023   04:23 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:14 7098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru juga Jabatan Fungsional yang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berhubungan dengan tugas keguruan (DOK. PEXELS via Kompas.com)

Jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai kualifikasi profesional tingkat dasar.

  • jenjang ahli muda: dengan mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan,

  • jenjang ahli madya: dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi,

  • jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama berdasarkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi, 

  • Jabatan Fungsional bidang pendidikan, yaitu guru, pengawas sekolah, pamong belajar dan penilik.

    Dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini ikut berdampak kepada para tenaga kependidikan atau guru.

    Guru berdiskusi mengenai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)
    Guru berdiskusi mengenai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)

    Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 "menggiring" guru agar diangkat Jabatan Fungsional

    Saya sendiri mengalami langsung dampaknya tentang Jabatan Fungsional yang harus segera saya raih. Secara kebetulan saya dan rekan mengalami benturan dalam memilih antara Jabatan Fungsional atau kenaikan pangkat.

    Proses kenaikan pangkat dilakukan hanya dua kali dalam setahun yakni setiap april dan oktober. Sebenarnya bahan kenaikan pangkat sudah kami serahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada bulan Desember yang lalu untuk diproses kenaikan pangkat pada bulan April 2023 ini.

    Namun, dikarenakan pada Januari yang lalu terbit Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 sebagai aturan terbaru tentang Jabatan Fungsional ini maka kami para guru yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat dan belum pernah mengurus Jabatan Fungsional akhirnya "digiring" untuk memilih mendahulukan Jabatan Fungsional.

    Manfaat atau tujuan guru menjadi Jabatan Fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun