"Labbaik Allahuma labbaik",
 "Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah."
Melaksanakan ibadah haji merupakan penyempurna Rukun Islam. Bahwa Rukun Islam yang kelima bagi seluruh umat Islam adalah menunaikan ibadah haji ke baitullah.Â
Walaupun ibadah haji dianjurkan bagi orang mampu, tanpa adanya "panggilan Allah SWT" maka ibadah tersebut belum tentu akan dapat dilaksanakan.
Ada hamba yang sudah mampu dari segi finansial, tapi masih enggan untuk mendaftar haji karena belum adanya panggilan atau hidayah dari Allah SWT.
Sebaliknya, walaupun tidak terlalu mampu (kaya raya bergelimpangan harta) banyak diantara hamba-hamba Allah yang hendak segera menunaikan ibadah haji ini.
Oleh sebab itu, banyak umat Islam khususnya di Indonesia yang berbondong-bondong mendaftarkan diri karena jumlahnya yang sangat besar maka itulah yang menyebabkan terjadinya antrean panjang untuk keberangkatan yang menyebabkan masa tunggu hingga puluhan tahun lamanya.
Naik haji bagi umat Islam sejatinya bukan masalah harta melainkan perihal iman. Oleh sebab itu, seberapa kenaikan biaya naik haji --- yang memang selalu naik --- tidak menjadi batu sandungan bagi umat asalkan dapat segera menunaikan ibadah penyempurna ke-Islam-an ini.
Maka hendaknya bila kenaikan biaya untuk naik haji tidak mengalami kenaikan harga yang terlalu tinggi.
Akan tetapi, biaya untuk pelaksanaan ibadah haji 1444H/2023M diusulkan sebesar Rp 69 juta, sedangkan biaya haji naik dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 39,9 juta.
Kenaikan yang sangat signifikan tersebut diusulkan oleh Menteri Agama yang menyatakan agar subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari nilai manfaat dana haji dikurangi dan sisa biayanya ditanggung oleh para jamaah.
Bila usulan itu disetujui, maka kenaikan biaya haji tahun ini melonjak 73,43 persen dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,9 juta.Â
Kabar tersebut tentu langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, calon jemaah haji, serta di kalangan masyarakat hingga warganet.Â
Dari pantauan melalui media sosial, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan lonjakan kenaikan biaya haji 2023 yang terlalu tinggi.
Tak sedikit pula curhat mengenai nasib orang tua maupun anggota keluarganya yang terpaksa harus kembali mengurungkan kesempatannya untuk berhaji.
Bila kenaikan biaya haji 2023 ini memang disetujui atau diberlakukan sesuai usulan dengan biaya sebesar Rp 69 juta tentu calon jemaah harus mengumpulkan dana kembali.
Mengumpulkan dana yang hampir 2 kali lipat dari biaya haji tahun lalu tentu dirasa akan cukup memberatkan bagi para calon jamaah di saat kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.
Yang dikhawatirkan adalah bagi calon jamaah yang sudah berusia lanjut tidak bisa melunasi biaya naik haji sedangkan ia sudah terlebih dahulu dipanggil oleh Allah SWT ke hadirat-Nya.
Untuk masalah kenaikan harga sebenarnya masih bisa diusahakan oleh calon jamaah asalkan mereka dapat segera memenuhi panggilan Allah ini.
Hanya saja hendaknya pemerintah menghitung kembali besaran kenaikan biaya haji yang harus ditanggung sendiri oleh setiap jamaah.
Kemenag harus mempertimbangkan kondisi ekonomi ummat
Sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya kondisi ekonomi masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.
Terlalu banyak alokasi dana yang harus dibagi-bagi peruntukannya, baik untuk kehidupan dunia maupun alokasi dana yang harus disiapkan untuk keperluan ibadah seperti haji ini.
Kementerian Agama telah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 menjadi sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah. Sehingga 70 persen biaya haji di antaranya dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dari dana nilai manfaat jamaah haji yang selama ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Lonjakan kenaikan biaya haji yang datang secara tiba-tiba ini namun dengan kebaikan yang sangat besar tentu akan membuat jamaah menjadi syok dengan kenaikan biaya tersebut.
Hendaknya kenaikan biaya haji dilakukan secara bertahap dengan besaran kenaikan biaya yang masih masuk akal seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika niat Kemenag menaikkan biaya haji ini untuk mempertahankan dana manfaat haji agar tidak tergerus dengan dalih keadilan dan kesejahteraan bersama maka saya rasa kenaikan ini kurang adil bagi jamaah haji tahun 2023.
Perlu transparansi manfaat dana haji serta pendistribusian dan pengelolaan secara amanah
Jikalau menurut pemahaman saya bahwa dana manfaat haji ini yang dikelola oleh BPKH ini sumber dananya memang dari ummat Islam sendiri.
Nilai return dari investasi yang dananya bersumber dari dana manfaat haji ini yang kemudian didistribusikan kembali kepada jamaah yang hendak berangkat dengan istilah pemerintah sebagai pemberian subsidi.
Di satu sisi mungkin niat pemerintah baik agar saldo dana manfaat haji bisa terus membawa kemaslahatan bagi seluruh jamaah yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya. sehingga seluruh ummat merasakan kebermanfaat dana manfaat haji yang dimaksud.
Hendaknya pemerintah menghitung kembali pos-pos biaya yang akan dibayarkan untuk penyelenggaraan haji dengan menyesuaikan paket haji dari Arab Saudi yang telah turun sebesar 30 persen.
Penghitungan ulang biaya tersebut hendaknya jangan terlalu mengambil ambang batas terlalu tinggi agar dana setoran pelunasan per jamaah masih bisa dijangkau setelah adanya skema pengalokasian dana manfaat haji yang juga proporsional.
Dengan jumlah ummat Islam Indonesia yang jumlahnya sangat besar, seharusnya dana manfaat haji akan terus dapat selalu dikembangkan dan terjaga kuantitas dan kualitasnya dengan baik.
Jamaah calon haji perlu bijak menyikapi usulan Kemenag
Penyelenggaran haji di Indonesia jelas selalu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, kurs, serta biaya-biaya yang ditimbulkan dari proses persiapan keberangkatan haji Indonesia ke tanah suci.
Sesuai dengan istilahnya, ongkos naik haji (ONH) bahwa biaya yang akan dikeluarkan oleh jamaah calon haji tentu akan selalu mengalami "kenaikan".
Namun tidak ada salahnya pula bila Kemenag/Pemerintah RI mempelajari skema biaya naik haji yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia.
Dilansir dari tabunghaji.gov.my, Pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji menjadi 2 golongan, yaitu B40 (bottom40) atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah dan non B40 untuk penduduk kategori pendapatan di atasnya. [sumber]Â
Sedangkan pemerintah Malaysia juga memberikan "subsidi" dalam penyelenggaran haji. Padahal besaran total biaya haji di Malaysia dan Indonesia secara keseluruhan relatif sama, yakni sekitar Rp 100 juta. Akan tetapi, ongkos haji Malaysia lebih besar (Rp 100,87 juta) dibandingkan Indonesia jika menggunakan skema usulan 2023 (Rp 98,89 juta). Meskipun begitu, biaya haji yang dibayarkan oleh penduduk Malaysia lebih kecil karena subsidi dari Pemerintahnya. Kenapa bisa begitu? Itulah yang perlu dipelajari bersama.Â
Kita berdoa semoga Kemenag telah mempertimbangkan usulan kenaikan biaya haji ini secara matang dan dengan perencanaan pengelolaan dana manfaat haji yang dipertanggungjawabkan hingga ke akhirat kelak tentunya.
Sehingga dengan begitu akan menimbulkan perasaan ikhlas dan tulus dalam diri setiap jamaah dengan semata-mata meniatkan ibdah haji demi mengharapkan ridho Allah SWT.
Yang perlu dilakukan oleh ummat saat ini adalah terus giat bekerja dan berusaha (ikhtiar) yang dibarengi dengan doa (tawakkal) agar panggilan Allah untuk menunanikan ibadah haji akan selalu dipermudah jalannya oleh Allah SWT.
Karena ongkos naik haji pasti akan terus naik menyesuaikan dengan pembiayaan yang disebabkan dari proses penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri.
Semoga ummat Islam dipermudah urusannya untuk memenuhi panggilan Allah dalam menunaikan ibdah haji sebagai penyempurna Rukun Islam.Â
Aamiin ya robbal'alamin.
*****
Insyaallah, saya dan calhaj terpanggil untuk bisa naik haji.
== Akbar Pitopang ==
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H