Berorientasi pelayanan yang meliputi: memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan serta melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel yang meliputi: melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
Kompeten yang meliputi: meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, serta melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis yang meliputi: menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, serta membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal yang meliputi: memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah, dan menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara;
Adaptif yang meliputi: cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta bertindak proaktif.
Kolaboratif yang meliput: memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, dan terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Sasaran kinerja di atas merupakan sebuah tolok ukur untuk mengetahui upaya guru dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri.
Kenyataannya ditunjukkan dalam bentuk fisik berupa dokumen administrasi perangkat pembelajaran beserta bukti pengembangan keprofesian misalnya sertifikat mengikuti pelatihan, seminar dan sebagainya.
Apabila guru dapat melaksanakan semua tugas utama dan tugas tambahan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab tentu hasilnya akan sangat luar biasa karena akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi guru-guru.