Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap menuai polemik dan kontra di berbagai kalangan terutama bagi para pekerja.
Perppu Cipta Kerja ini dianggap isinya sama saja seperti UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sungguh, kita benar-benar memulai tahun 2023 ini dengan nuansa yang kelam. Walau pemerintah berdalih bahwa Perppu Cipta Kerja ini diperlukan guna mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim yang tengah dihadapi oleh semua negara.
Namun demikian, Perppu Cipta Kerja ini tetap belum mampu mengakomodir kepentingan para pekerja Indonesia. Karena dinilai hanya untuk memuluskan kepentingan para pemodal.
Kembali ke pasal 1 ala pengusaha dan penguasa, tetap saja rakyat kecil sebagai para pekerja yang menanggung beratnya beban dan tekanan yang harus dijalani.
Dampak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja mulai dirasakan tenaga kesehatan
Khususnya bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit atau instansi swasta sebagaimana yang dirasakan oleh orang terdekat saya sendiri.
Melalui sharing session alias sesi curhat kami kemarin, diketahui bahwa kondisi yang dialami saat ini di rumah sakit tempat ia bekerja sudah sangat meresahkan.
Tidak hanya beliau yang mengeluhkan beratnya tantangan yang kini dihadapi di tempat kerja, melainkan hampir seluruh rekan kerjanya juga mengeluhkan hal yang sama.
Polemik tentang Perpu Cipta Kerja Perpu Cipta Kerja yang disoroti yakni soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja.Â
Dalam salinannya tertulis bahwa (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Â meliputi: