Lalu akan dimasukkan kegiatan dari dokumen RKT yang sudah difinalisasi oleh satuan pendidikan. Kegiatan yang dimasukkan adalah kegiatan yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya.Â
Namun, kegiatan yang tidak membutuhkan biaya tetap dilaksanakan meski tidak dimasukkan dalam ARKAS.
Pada Kolom Program dan Sub Program tidak perlu diisi oleh Satuan Pendidikan karena akan otomatis terisi ketika sekolah memasukkan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dikarenakan kegiatan yang ada dalam ARKAS saat ini sebagian besar masih bersifat umum, maka perlu ada ada penjelasan yang lebih spesifik dalam kolom penjelasan kegiatan. Misalnya, kegiatan: Peningkatan Kualitas Guru Kelas, Mata Pelajaran; Penjelasan: Pelatihan guru kelas dan mata pelajaran terkait literasi, numerasi, dan karakter.
Untuk Deskripsi Kegiatan diisi barang dan jasa yang akan digunakan atau dibelanjakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Begitu kompleks pembahasan terkait rekomendasi pembenahan dari Rapor Pendidikan untuk ARKAS dan mutu pendidikan ini.
Bisa dikatakan nantinya rancangan ARKAS tadi dijadikan program kerja sekolah yang akar dan sumber pengelolaan kegiatan tersebut dari guru, oleh guru dan untuk guru. Guna perbaikan dan peningkatan kompetensi yang dibutuhkan oleh guru dan Kepala Sekolah untuk bertransformasi menghadirkan pembelajaran yang memerdekakan siswa, serta untuk mewujudkan iklim lingkungan belajar di sekolah yang reflektif dan solutif.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
Akbar Pitopang untuk Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H