Sesuai aturan baru seragam sekolah telah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan menjadikan pakaian adat menemukan pamornya karena bakal dijadikan sebagai salah satu seragam sekolah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Wah, sebenarnya tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah khususnya Kemendikbud terkait dikeluarkannya aturan baru seragam pakaian adat di sekolah sebagai upaya untuk lebih mendekatkan budaya dan adat sebuah daerah kepada para siswa di daerah itu.Â
Tentu diharapkan pula bahwa peserta didik nantinya mampu menjadi pelestari budayanya sendiri.Â
Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan beragam budaya dan suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.Â
Masing-masing daerah memiliki adat dan istiadat yang harus dijaga, dirawat dan dilestarikan untuk generasi berikutnya.Â
Selama ini yang kita tahu bahwa pemerintah hanya mampu menasionalisasi sebuah produk budaya karena alasan mendesak. Seperti misalnya ketika hendak didaftarkan ke UNESCO untuk memperoleh pengakuan. Sebagaimana yang terjadi selama ini.
Jika kita baru akan bersungguh-sungguh melestarikan sebuah adat dan budaya dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO, maka tentu upaya pelestarian adat dan budaya dari daerah lainnya malah menjadi tidak maksimal.