Pada hari Kamis tersebut pula peserta didik memperoleh ekstrakurikuler Pramuka untuk Kelas 4 dan Kelas 5.
3. Mengenakan Seragam Batik sebagai Seragam Khas Sekolah.
Nah, di sekolah kami seragam batik juga diterapkan bagi seluruh peserta didik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa batik merupakan budaya Indonesia yang begitu luar biasa yang penuh motif berfilosofi.Â
Sekaligus batik sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya yang harus dijaga kelestariannya secara turun-temurun bagi generasi bangsa.
Untuk itulah maka seragam batik dijadikan salah satu seragam sekolah yang dikenakan setiap hari Rabu.
Dengan pengenaan seragam batik di lingkungan sekolah ini diharapkan seluruh peserta didik lebih dekat untuk mengenal dan mencintai batik sebagai salah satu kekayaan wasta asli Indonesia.
4. Mengenakan Seragam Pakaian Adat.
Disebutkan pada Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.Â
Sedangkan untuk model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing-masing.Â
Lalu, untuk aturan hari penggunaan pakaian adat tertuang dalam Pasal 10, pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu yang diatur oleh pemda setempat.Â
Harus kita pahami bahwa pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.Â
Serta aturan pengenaan seragam pakaian adat juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali murid serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa terhadap pelestarian budaya yang luhur.