Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Sisdiknas Bikin Panas, Bandingkan dengan Tunjangan Guru di Berbagai Negara

31 Agustus 2022   11:53 Diperbarui: 1 September 2022   22:17 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hilangnya pasal tentang Tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas yang telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022, telah menjadi babak baru profesi guru yang termarjinalkan dan menuai polemik di kalangan pendidik dan praktisi pendidikan.

Pihak Kemdikbudristek sendiri mengklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Jika memang sudah melakukan audiensi dan dengar pendapat dengan berbagai lembaga dan organisasi --- yang mungkin bukan lembaga dan organisasi bidang pendidikan --- mengapa pasal tentang tunjangan profesi guru tidak terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas. Sehingga itulah penyebab polemik ini terjadi.

Dari laman Kompas.com memberitakan bahwa Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang TPG di dalam RUU Sisdiknas. 

Pihak terkait mengatakan bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul mengenai hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru. Pada pasal itu hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".

Mengapa semua pihak terkejut dengan "drama" kali ini, yang mana RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Padahal dalam UU Guru dan Dosen, dicantumkan secara gamblang, tegas, dan berterus terang klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1) yang berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Pembahasan draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 dibuka aksesnya oleh pemerintah kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Silahkan kita semua memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas ini.

Bagaimana Nasib Jutaan Guru dan Eksistensi Profesi Guru di Indonesia?

Lebih lanjut, tunjangan profesi yang dimaksud diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru. Tunjangan ini bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas disebut-sebut akan membuat jutaan guru akan kecewa berat dan akan seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. 

Hilangnya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru. Dengan melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, sudah tampak jelas bahwa RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

Disamping itu pula, TPG juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 

Pada pasal 1 ayat (4) Nomor 41 Tahun 2009, disana dibunyikan bahwa: "tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya".

Kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS, TPG diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan berikutnya. 

Bagi guru berstatus PNS yang menduduki jabatan fungsional, maka besaran TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. TPG bagi guru PNS diberikan setelah guru memiliki nomor registrasi dan nomor sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana pada pasal 4 PP No 41 Tahun 2009.

Sedangkan bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Bila berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, maka diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

Apakah jumlah nominal tersebut begitu fantastis sehingga dapat membuat guru menjadi kaya raya? "Coba tanyakan pada rumput yang bergoyang, rumput tetangga yang lebih hijau".

Perbandingan Tunjangan Guru Indonesia versus TPG Berbagai Negara

Jika kita melihat realita bahwa kesejahteraan guru di Indonesia adalah seperti bukan menjadi sesuatu yang terlalu diprioritaskan, sebaliknya ada sejumlah negara yang secara nyata memberikan gaji atau tunjangan guru berada di level tertinggi di dunia. 

Alasan penting dan masuk akal bagi mereka adalah bahwa guru berjasa dalam sebuah negara demi mencerdaskan para penduduknya. 

Di berbagai negara dibawah ini gaji dan atau tunjangan guru juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman, lokasi, sekolah swasta atau pemerintah, level prestasi, serta persyaratan tambahan lainnya. 

Miris sekali ketika kita mengetahui gaji guru honorer di Indonesia dinilai jauh dari kata layak dan masih jauh dari kata standar. Akan tetapi, tidak semua negara kurang menghargai guru mereka. Banyak negara yang memberikan gaji yang tinggi untuk para guru di negaranya. 

Ungkapan "guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa" sudah benar-benar dianggap oleh masyarakat bahwa kesejahteraan guru tidak perlu diperhatikan. Semua orang bisa menjadi sosok guru, dan ungkapan tersebut cocok dilayangkan kepadanya.

Namun, ketika tugas menjadi guru menjadi sebuah profesi, maka guru berhak memperoleh gaji dan tunjangan demi keberlangsungan kehidupan guru. Ketika guru mendapatkan perhatian tentu kualitas profesionalisme guru akan meningkat pula.

Baiklah, mari kita intip langsung saja negara mana yang menggaji gurunya dengan tinggi. Berikut akan kami paparkan perbandingan gaji dan tunjangan guru di berbagai negara dengan sumber referensinya akan kami cantumkan di akhir artikel ini.

Ilustrasi guru di luar negeri (Foto: Shutterstock via Kompas.com)
Ilustrasi guru di luar negeri (Foto: Shutterstock via Kompas.com)

Untuk kawasan Arab, gaji guru tertinggi di dunia ditemukan di Uni Emirat Arab (UEA), terutama di Abu Dhabi dan Dubai. Di dua kota besar di UEA tersebut, gaji guru berkisar antara USD3.500 sampai USD6.000 (setara Rp50 juta-Rp85 juta) per bulan. Selain gaji tinggi yang bebas pajak, para guru juga menerima tunjangan perumahan dan perawatan kesehatan.

Arab Saudi juga menggaji guru tertinggi di dunia yang bahkan tidak memerlukan sertifikasi, tapi calon guru di Arab Saudi harus punya pengalaman yang mumpuni untuk dapat mengajar. Di sana, pendapatan setiap bulannya berkisar antara Rp42 juta-Rp57 juta. Setiap guru juga mendapatkan tunjangan perumahan dan perawatan kesehatan dari pemerintah.

Untuk kawasan Asia, Jepang memberikan gaji besar untuk para guru per bulan di kisaran Rp30 juta sampai Rp71 juta. Besaran gaji tersebut bergantung pada pengalaman, sertifikasi yang dimiliki guru, pengalaman mengajar serta dengan persaingan yang cukup sulit dan terkenal kompetitif. 

Korea Selatan memberikan gaji guru rata-rata perbulan sebesar Rp22 juta-Rp37 juta. Sedangkan dalam satu tahun, gaji guru di Korea Selatan bisa mencapai 289 juta rupiah dan akan terus meningkat berdasarkan lama tahun mengabdi.

China juga salah satu negara asia yang memberi apresiasi besar terhadap para pengajar. Gaji seorang guru di negara ini setara dengan 239 juta rupiah per tahun. 

Amerika Serikat yang kita tahu pendidikan dan teknologi di negara itu sudah sangat maju, maka tidak heran kalau gaji guru di sana pun tinggi setara dengan Rp470 juta rupiah sampai dengan Rp813 juta rupiah per tahun. Besaran gaji dan pendapatan guru di Amerika Serikat dihitung dari seberarapa lama mengabdi, efektivitas guru dalam mengajar, dan prestasi.

Kanada memposisikan guru adalah profesi yang sangat penting maka tidak mengejutkan jika Kanada termasuk salah satu negara yang paling maju di dunia. Besaran gaji guru berbeda pada tiap provinsinya tergantung dimana dan seperti apa sekolahnya. Gaji guru baru disana berkisar Rp406 juta tiap tahunnya.

Sedangkan untuk kawasan eropa, tidak usah diragukan lagi. Hingga kini eropa masih menjadi tujuan para pelajar di seluruh dunia untuk melanjutkan studi. Jangankan untuk menggaji guru yang berada disana, banyak negara eropa yang memberikan beasiswa untuk pelajar yang berasal dari berbagai negara.

Gaji guru di Swiss rata-rata sekitar USD110.000 per tahun yang setara Rp1,57 miliar. Jerman memberikan gaji rata-rata guru setara Rp1 miliar per tahun. Belanda dengan Rp958 juta per tahun. Denmark dengan Rp750 juta per tahun. Austria setara Rp715 juta per tahun. Dan Inggris sekitar Rp467 juta per tahun bagi guru pemula. Serta negara-negara eropa lainnya juga memberikan gaji dan tunjangan guru dengan nominal yang sangat menjanjikan sekali.

Lalu, Australia juga memberikan gaji rata-rata guru sebesar USD70.000 per tahun atau setara Rp1 miliar. Gaji awal bagi guru yang belum berpengalaman sekitar AUD60.000 atau setara Rp624 juta. Bagi masyarakat Australia yang memang menganggap dan memandang tinggi sebuah profesi tenaga pengajar di negara mereka. Jadilah guru di Australia memiliki hidup yang terjamin dan sejahtera. 

Wasana Kata

Tugas dan fungsi seorang guru tidak hanya sebagai pendidik semata, tetapi juga membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Selain guru merangsang dan menumbuhkan minat, bakat dan kreativitas murid, guru juga membentuk karakter bangsa seperti Profil Pelajar Pancasila jika dikaji berdasar kurikulum baru, Kurikulum Merdeka. Begitulah para guru dapat menghasilkan manusia berkualitas baik dari segi keilmuan maupun sikap dan kepribadian. 

Di negara kita, baik guru PNS apalagi guru non PNS tidak serta merta bisa memperoleh tunjangan profesi. Ada banyak syarat yang harus dilengkapi guru.

Misalnya saja guru yang bisa mendapatkan TPG adalah guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain mensyaratkan sertifikat pendidik, sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beban kerja, mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, terdaftar sebagai guru tetap, serta berusia paling tinggi 60 tahun.

Pada dasarnya, posisi guru merupakan garda terdepan bangsa dalam proses mencipta generasi bangsa sebagai sumber daya manusia yang cerdas, unggul dan maju di masa depan. 

Perbandingan gaji dan atau tunjungan guru Indonesia dan luar negeri merupakan sebuah hal yang bagaikan langit dan bumi. 

Pasalnya kesejahteraan guru di Indonesia saat ini masih menjadi salah satu problema yang belum terselesaikan. Kesejahteraan para guru masih sebatas wacana dan mimpi yang harus direalisasikan. Karena hingga kini, gaji yang diterima guru misalnya para honorer tidak mencukupi kebutuhan, serta kesenjangan antara guru yang mendapat tunjangan dengan yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Demikian informasi perbandingan pendapatan guru di Indonesia dan luar negeri. Ternyata gaji yang diterima guru di Indonesia memang masih belum sebanding dengan gaji guru di luar negeri. 

Semoga kedepannya, dengan polemik hilangnya TPG pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan hangat bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah bisa menuntaskan permasalahan kesenjangan kesejahteraan guru Indonesia. 

-- Referensi 1 2 3 4 --

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun