Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Sisdiknas Bikin Panas, Bandingkan dengan Tunjangan Guru di Berbagai Negara

31 Agustus 2022   11:53 Diperbarui: 1 September 2022   22:17 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru di luar negeri (Foto: Shutterstock via Kompas.com)

Disamping itu pula, TPG juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 

Pada pasal 1 ayat (4) Nomor 41 Tahun 2009, disana dibunyikan bahwa: "tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya".

Kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS, TPG diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan berikutnya. 

Bagi guru berstatus PNS yang menduduki jabatan fungsional, maka besaran TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. TPG bagi guru PNS diberikan setelah guru memiliki nomor registrasi dan nomor sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana pada pasal 4 PP No 41 Tahun 2009.

Sedangkan bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Bila berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, maka diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

Apakah jumlah nominal tersebut begitu fantastis sehingga dapat membuat guru menjadi kaya raya? "Coba tanyakan pada rumput yang bergoyang, rumput tetangga yang lebih hijau".

Perbandingan Tunjangan Guru Indonesia versus TPG Berbagai Negara

Jika kita melihat realita bahwa kesejahteraan guru di Indonesia adalah seperti bukan menjadi sesuatu yang terlalu diprioritaskan, sebaliknya ada sejumlah negara yang secara nyata memberikan gaji atau tunjangan guru berada di level tertinggi di dunia. 

Alasan penting dan masuk akal bagi mereka adalah bahwa guru berjasa dalam sebuah negara demi mencerdaskan para penduduknya. 

Di berbagai negara dibawah ini gaji dan atau tunjangan guru juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman, lokasi, sekolah swasta atau pemerintah, level prestasi, serta persyaratan tambahan lainnya. 

Miris sekali ketika kita mengetahui gaji guru honorer di Indonesia dinilai jauh dari kata layak dan masih jauh dari kata standar. Akan tetapi, tidak semua negara kurang menghargai guru mereka. Banyak negara yang memberikan gaji yang tinggi untuk para guru di negaranya. 

Ungkapan "guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa" sudah benar-benar dianggap oleh masyarakat bahwa kesejahteraan guru tidak perlu diperhatikan. Semua orang bisa menjadi sosok guru, dan ungkapan tersebut cocok dilayangkan kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun