Ada yang menarik pada Topik Pilihan yang diangkat Kompasiana kali ini terkait penerimaan suap yang diterima rektor Universitas Lampung yang terjaring OTT dari KPK terkait proses penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri.
Jumlah yang sangat fantastis dimana hampir 5 miliar dana dirangkum dalam proses penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Unila tersebut.
Diinformasikan oleh KPK bahwa sejak tahun 2006 hingga  Agustus 2016 ada 37 kasus korupsi di lingkungan kampus semacam ini.
Menurut penulis itu bukanlah angka yang sesungguhnya dimana jika KPK dapat mengerahkan kemampuan dan kelihaiannya dalam meneliti kasus korupsi maka jumlahnya akan membengkak lantaran jumlah kampus di Indonesia ini yang mencapai ratusan.
Hal ini mengingatkan penulis kepada memori pada beberapa tahun silam. Tepatnya di tahun 2013 yang lalu, kami sempat menemani kerabat yang hendak mencoba peruntungan untuk dapat diterima di kampus dengan jurusan impian melalui jalur mandiri.
Sebenarnya dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru ini pihak kampus bisa melakukannya melalui berbagai cara dan metode.
Ada mahasiswa yang diterima lewat jalur SNMPTN yang didalamnya termasuk jalur undangan (PMDK) melalui penelusuran nilai rapot pada sekolah menengah, SBMPTN berdasarkan hasil ujian tulis secara serentak, bidik misi, beasiswa prestasi, hingga jalur mandiri yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Sedangkan untuk jalur mandiri ini calon mahasiswa tetap akan menjalani serangkaian tes --- yang ditentukan oleh pihak kampus --- namun dibarengi dengan pihak mahasiswa yang akan menyiapkan uang tambahan melebihi UKT yang ditentukan kampus agar dapat "memuluskan" langkahnya agar diterima sebagai calon mahasiswa baru di kampus tersebut.Â
Sebagaimana yang tadi sempat kami singgung bahwa kami pernah menemani kerabat untuk mendaftar di beberapa kampus pilihan melalui jalur mandiri.
Jadi, pada waktu itu penulis masih berstatus sebagai seorang mahasiswa dan menjalani masa kuliah pada semester keenam.