Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ada 5 Dampak Kenaikan Harga Tiket Pesawat dalam Berbagai Sektor Esensial

13 Agustus 2022   10:05 Diperbarui: 14 Agustus 2022   08:53 1516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tiket pesawat (THINKSTOCK via Kompas.com)

Kenaikan harga demi kenaikan harga terus terjadi belakangan ini. Tidak cukup dengan rencana kenaikan harga mie instan, rencana kenaikan harga bahan bakar, kini terbit pula kenaikan harga tiket pesawat.

Kenaikan harga tiket pesawat sendiri sudah direstui oleh Kemenhub dan mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara itu untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

Itu artinya bahwa kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan. 

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Ketika harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan, masyarakat tentu heboh mengetahui hal tersebut. Perbincangan hangat mengenai kenaikan harga tiket pesawat ini tidak hanya terdengar di dunia nyata melainkan ikut pula heboh di dunia maya. 

Tentu saja hal itu akan terjadi, kehebohan yang disebabkan komentar dan cuitan netizen sudah pasti takkan terelakkan.

Masyarakat cukup menyayangkan kenaikan harga tiket pesawat ini kenapa harus disahkan oleh Kemenhub. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun