Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

5 Wawasan tentang Blokir PSE Kominfo dan Asumsi Kualitas Layanan Teknologi Digital di Indonesia

19 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 21 Juli 2022   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pentingnya jaminan privasi data pengguna digital (Sumber: TechCrunch)

Isu yang tengah hangat menjadi pembicaraan warga di jagat nyata maupun maya saat ini terkait dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir layanan beberapa aplikasi yang tidak segera mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat.

Apa yang dimaksud dengan PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik adalah individu, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Kemenkominfo mendesak perusahaan teknologi yang ada di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE untuk menghindari ancaman sanksi dari pemerintah.

Pemerintah mengancam jika perusahan teknologi atau perusahaan yang menyediakan layanan aplikasi jika tidak mendaftar pada layanan PSE ini maka akan diblokir atau akan tertutup aksesibilitasnya.

Kemenkominfo telah memberikan tenggat waktu registrasi kepada para PSE yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri sampai tanggal 20 Juli 2022. pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses pse.kominfo.go.id.

Perusahaan teknologi atau perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia jumlahnya sangat ramai, namun beberapa diantaranya banyak yang belum mengindahkan himbauan pemerintah terkait aturan ini.

Dengan mengutip berbagai sumber termasuk Kompas.com, beberapa penyelenggara yang sudah mendaftar adalah antara lain PeduliLindungi, Spotify, Gojek, Tokopedia, hingga TikTok. 

Sedangkan perusahaan meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Whatsapp masih belum mendaftar. Termasuk Google, Twitter, Telegram, Netflix, Zoom, dan PSE besar lainnya terpantau belum mendaftar.

Wah, tak menyangka tenyata selama ini perusahaan teknologi skala global tersebut enggan mendaftarkan diri sebagai PSE di negara ini. Padahal aplikasi-aplikasi besar tersebut sangat dimininati oleh penduduk Indonesia dengan jumlah pengguna atau pengakses yang sangat besar tentunya.

Sesuai dengan data Kemenkominfo dengan banyaknya PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global yang belum melakukan pendaftaran, maka dengan kata lain jelas saja mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun