Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Reportase PPDB 2022: Apa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Orangtua Saat Proses PPDB?

20 Juni 2022   20:55 Diperbarui: 21 Juni 2022   09:39 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini formulir yang tersedia langsung ludes tak bersisa. Bahkan ada yang tidak kebagian formulir karena terlambat datang ke sekolah kami.

Sehingga terpaksa orangtua calon siswa pulang dengan tangan hampa dan terpaksa harus menata kembali rencana di mana anaknya akan disekolahkan.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa kuota penerimaan peserta didik baru di sekolah kami sudah terisi penuh.

Selanjutnya orangtua akan melakukan daftar ulang atau konfirmasi bahwa anaknya akan melanjutkan jenjang SD di sekolah kami secara finalisasi.

Untuk hari berikutnya, calon peserta didik baru yang akan datang ke sekolah kami akan diarahkan ke sekolah lain seperti ke sekolah komplek yang berada di depan sekolah kami.

Ada beberapa hal kejadian yang hampir luput dari perhatian panitia PPDB.  Berikut yang menjadi perhatian bersama dalam proses PPDB ini.

Orangtua harus memperhatikan persyaratan proses pendaftaran peserta didik baru (Dokumentasi pribadi)
Orangtua harus memperhatikan persyaratan proses pendaftaran peserta didik baru (Dokumentasi pribadi)

1. Penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi

Sama seperti tahun lalu bahwa peserta didik baru yang akan diterima di suatu sekolah sesuai dengan lokasi di mana peserta didik baru atau orangtuanya menetap. 

Hal ini tentu dibuktikan dengan kelengkapan dokumen administrasi yang diserahkan pada saat mendaftarkan anaknya.

Walaupun misalkan calon peserta didik baru tersebut baru menetap di kawasan kecamatan setempat atau lokasi sekitar sekolah berada tetap saja wajib menunjukkan keterangan domisili yang disahkan oleh perangkat pemerintahan setempat.

Tadi saja ada orangtua yang gagal mendaftarkan anaknya ke sekolah kami lantaran KK dan dokumen kependudukan lainnya yang ditunjukkan ke sekolah tidak sesuai dengan sistem zonasi yang berlaku di mana KK orangtua bersangkutan terdaftar di kecamatan lain yang jaraknya sangat jauh dari sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun