Saat ini pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan yakni penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi yang kemudian akan digantikan statusnya menjadi pekerja outsourcing.
Outsourcing, sebuah istilah yang sering terdengar dan tak asing di dunia kerja khsususnya di perusahaan maupun instansi swasta.
Outsourcing sudah lama dikenal dan menjadi strategi bisnis sejak tahun 80'an dan masih menjadi solusi perekrutan tenaga karyawan yang dipakai hingga sekarang.
Apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan outsourcing itu?
Dilansir dari Investopedia, outsourcing merupakan istilah dalam proses penggunaan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di sebuah perusahaan.
Maka saat proses perekrutan pekerja, perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan outsource yang menyediakan sumber daya manusia tersebut.
Pihak ketiga yang menyediakan tenaga outsourcing ini merupakan sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis".
Selanjutnya pekerja outsourcing akan bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Outsourcing adalah solusi cerdik yang ditempuh oleh banyak perusahaan untuk menyelesaikan masalah terkait kurangnya sumber daya manusia di perusahaan mereka.