Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Penghapusan Honorer Jadi PPPK: Benarkah Sistem Outsourcing sebagai Solusi?

10 Juni 2022   12:16 Diperbarui: 22 Juni 2022   21:00 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ribuan tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar pada Senin (25/4/2022) - Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara Via Kompas.com

Saat ini pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan yakni penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi yang kemudian akan digantikan statusnya menjadi pekerja outsourcing.

Outsourcing, sebuah istilah yang sering terdengar dan tak asing di dunia kerja khsususnya di perusahaan maupun instansi swasta.

Outsourcing sudah lama dikenal dan menjadi strategi bisnis sejak tahun 80'an dan masih menjadi solusi perekrutan tenaga karyawan yang dipakai hingga sekarang.

Apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan outsourcing itu?

Dilansir dari Investopedia, outsourcing merupakan istilah dalam proses penggunaan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di sebuah perusahaan.

Maka saat proses perekrutan pekerja, perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan outsource yang menyediakan sumber daya manusia tersebut.

Pihak ketiga yang menyediakan tenaga outsourcing ini merupakan sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis".

Selanjutnya pekerja outsourcing akan bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Outsourcing adalah solusi cerdik yang ditempuh oleh banyak perusahaan untuk menyelesaikan masalah terkait kurangnya sumber daya manusia di perusahaan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun