Honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sistem Outsourcing yang Diadaptasi Pemerintah
Dua hari yang lalu, secara kebetulan kami dan rekan membahas tentang perekrutan honorer menjadi PPPK oleh Kemdikbud.
Dimana nantinya PPTK ini tetap berstatus sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai undang-undang yang berlaku bahwa ASN terbagi menjadi dua, PNS dan PPPK.
Kami menilai sistem yang diterapkan dalam PPPK ini sama saja dengan tenaga outsourcing di perusahaan atau instansi swasta.
Walaupun antara PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai seorang ASN, namun dari sistem penggajian cukup berbeda serta PPPK tidak menerima dana pensiun setelah menjadi purnabakti.
Padahal sebenarnya tujuan menjadi seorang ASN yang diharapkan adalah ketika nanti telah purnabakti dapat memperoleh tunjangan pensiun yang sangat berguna di masa tua.
Tapi para PPPK tentu hanya akan menerima keputusan dari pemerintah. Diangkat menjadi ASN jalur PPPK saja sudah menjadi sesuatu yang sangat diimpikan dan disyukuri oleh para honorer yang selama ini nasibnya selalu terkatung-katung.
Padahal selama ini pemerintah yang telah mempekerjakan honorer sebenarnya pemerintah sama-sama saling membutuhkan dan sangat bergantung dengan kehadiran honorer.
Kebutuhan formasi yang masih kosong dapat segera diisi oleh honorer sehingga pemerintah menjadi dintungkan dalam anggaran untuk biaya operasionalnya.
Selama ini tenaga kerja honorer telah menjadi solusi dikala pemerintah membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di instansi pemerintah yang bersangkutan.
Angin surga telah dihembuskan oleh Mas Menteri, Bapak Nadiem Makarim dalam siaran pers pada sore kemarin (9/6). Mas Menteri menyampaikan bahwa kran rekrutmen PPPK akan kembali dibuka tahun ini dan akan memprioritaskan honorer yang telah lulus passing grade termasuk honorer kategori K2.