Ketika seorang siswa sedang berada di kelas 6, maka hendaklah jangan sampai terjadi perubahan nama atau penggantian identitas yang baru karena bisa menyebabkan suatu kekacauan di lingkungan sekolah. Mengapa hal itu bisa terjadi? Apa alasannya?
Nama merupakan bagian dari identitas diri yang sangat penting pada sebuah database administasi dalam pengelolaan data pribadi.
Data yang diinput dalam sebuah database memegang peranan yang sangat penting dalam memudahkan segala urusan yang akan berhubungan dengan pribadi yang bersangkutan.
Begitu pula halnya dengan dunia administasi dan tata kelola dalam dunia pendidikan khususnya pada sebuah satuan pendidikan atau instansi sekolah.
Sejak awal ketika para orangtua mendaftarkan anaknya untuk menjadi siswa baru maka pihak sekolah pasti akan menanyakan kelengkapan dokumen berupa KIA (Kartu Identitas Anak) maupun KK yang memuat identitas nama anak.
Data tersebut sebagai validasi identitas anak yang akan terdaftar di sebuah satuan pendidikan sebagai seorang siswa atau peserta didik.
Nama seorang anak yang terdapat di KK (Kartu Keluarga) menjadi pedoman bagi sekolah untuk rekapitulasi identitas calon siswa.
Dimana data identitas nama anak itu sudah menjadi data kependudukan yang valid dan sudah terdaftar di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang berlaku di negeri ini.
Data identitas siswa yang terdaftar di sekolah akan memudahkan sekolah dalam segala urusan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban siswa.
Termasuk untuk keperluan pendataan untuk mendapatkan bantuan seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) maupun untuk bantuan-bantuan maupun beasiswa dalam bentuk lainnya.
Selain itu yang paling utama dan memegang peranan yang sangat penting adalah pada saat siswa akan melaksanakan kegiatan asesmen.
Baik dalam skala Ujian Semester hingga Ujian Sekolah khusus di tingkat SD yang merupakan pengganti Ujian Nasional yang sudah dihapuskan berdasarkan aturan terbaru Kemdikbudristek.
Belum lama ini telah selesai dilaksanakan kegiatan Ujian Sekolah (US) di tingkat Sekolah Dasar (SD). Pun sebelumnya telah dilaksankan Ujian Semester Genap.
Sebelum pelaksanaan ujian dilakukan maka pihak sekolah akan melakukan validasi data berupa identitas nama siswa.
Kemudian data tersebut akan diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk kemudian divalidasi sesuai rekaman data di Disdukcapil.
Masa-masa siswa kelas 6 di sekolah merupakan momen yang sangat terbatas. Karena siswa sejak menginjakkan kaki di kelas 6 akan langsung dikebut untuk dapat menuntaskan semua materi pelajaran di kelas 6 itu.
Ditambah lagi dengan kesiapan siswa yang telah menguasai materi yang akan diujikan pada pelaksanaan kegiatan asesmen sesui kisi-kisi yang telah dibagikan kepada siswa.
Jadi seharusnya siswa memang harus fokus mempersiapkan dirinya mengulang lagi mater-materi yang telah diajarkan guna kesiapan diri mengikuti rangkaian ujian atau tes yang akan diujikan kepada siswa.
Namun demikian ternyata ada sebuah permasalahan di sekolah kami saat ini yang berhubungan dengan data identitas nama salah seorang siswa.
Dikarenakan ada salah seorang siswa yang merubah atau mengganti namanya di detik-detik terakhir keberadaannya di sekolah padahal dia sudak kelas 6.
Mengapa kekacauan data identitas siswa dapat terjadi?
Perubahan nama tersebut sudah disampaikan oleh orangtuanya kepada pihak sekolah. Dan pihak sekolah pun sudah mengajukan perubahan nama di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Kronologis kejadiannya adalah pada dasarnya siswa ini merupakan salah seorang siswa yang orangtuanya telah bercerak sejak lama.
Kedua orangtuanya masing-masing sudah menikah lagi. Sedangkan anak ini pada awalnya ikut atau diasuh oleh ayahnya. Sejak berada di kelas rendah (kelas 2) hingga naik ke kelas tinggi (kelas 5).
Saat berada di kelas 6, siswa ini tinggal dan menetap bersama ibunya di keluarganya yang baru. Termasuk ada kedekatan dengan pamannya (adik dari ibunya).
Pamannya itu yang sering mewakili ibunya untuk menghadiri undangan sekolah terkait administasi dan segala yang berhubungan dengan siswa ini.
Nah, perubahan nama ini dilakukan oleh pihak ibunya. Nama panggilan siswa ini masih sama. Namun terjadi perubahan dengan penggantian satu kata diakhir nama sebelumnya.
Pihak ibunya pun sudah memasukkan si anak kedalam KK-nya. Sehingga otomatis NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi berubah pula.
Berpedoman pada dukungan dokumen kependudukan yang baru tersebut maka pihak sekolah melalukan perubahan nama di aplikasi Dapodik.
Siswa kemudian mengikuti semua rangkaian ujian termasuk tes terakhir yang telah dilaksanakan yakni Ujian Sekolah (US). Semuanya berjalan dengan sangat baik dan lancar.
Saat ini, di detik-detik penentuan kelulusan siswa yang kemudian siswa akan segera meninggalkan sekolah untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya yakni SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Namun, akibat dari permasalahan diatas menjadi penyebab terjadinya kekacauan data identitas siswa yang melakukan perubahan nama tersebut.
Dimana terjadi ketidak cocokan data NIK di dalam aplikasi Dapodik. NIK lama dan NIK baru ini sepertinya belum tervalidasi sehingga masih terjadi tumpang tindih NIK di satu akun yang sama.
Bagaimana penanganannya?
Sebagai respon pihak sekolah atas permasalah tersebut, maka sekolah sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat terkait bagaimana langkah dan solusi yang harus diambil agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
Pihak sekolah sudah menjelaskan kronologis penyebab kekacauan dalam Berita Acara dan diserahkan ke Dinas Pendidikan.
Lalu pihak Dinas Pendidikan menyampaikan langkah penanganan yang harus segera dituntaskan bersama oleh pihak sekolah maupun kerjasama dari pihak orangtua wali murid siswa yang bersangkutan.
Pertama sekali pihak orangtua siswa harus melakukan konsolidasi dan penanganan kepada pihak Disdukcapil. Seharusnya data NIK yang lama atas nama siswa tersebut sudah harus dihapus dikarenakan adanya data NIK yang baru.
Setelah berhasil penguncian data NIK di Disdukcapil, maka pihak orangtua harus menunjukkannya ke pihak sekolah.
Agar pihak sekolah bisa mengirim data dan informasi tersebut kepada admin Dinas Pendidikan terkait perubahan identitas nama peserta didik.
Hingga kini masih terjadi kekacauan karena data yang terdapat di aplikasi data peserta didik masih tumpang tindih data NIK yang sama-sama masih terdaftar atas nama siswa tersebut.
Biarlah kita serahkan saja permasalahan ini kepada operator sekolah yang sudah ahli dan terbiasa menangani kasus-kasus seperti itu.
Berkaca dari kejadian diatas maka permasalahan ini harus benar-benar menjadi perhatian utama bagi para orangtua dan wali murid untuk dapat menjaga identitas nama anak atau data siswa agar tidak kacau di aplikasi yang telah diinput oleh operator sekolah.
Jika orangtua atau wali murid mengingikan perubahan nama pada anaknya maka hendaklah segera dilakukan saat siswa berada di kelas 1 hingga kelas 5.
Ketika keinginan perubahan nama atas siswa belum pernah sempat dilakukan maka ketika anaknya sudah kelas 6 maka orangtua jangan sekali-kali uji nyali dengan melakukan perubahan nama anak.
Bersabarlah dulu wahai para orangtua atau wali murid ketika anaknya sudah berada di kelas 6 maka jangan mengacaukan suasana karena ulah hasil perubahan nama siswa yang dilakukan orangtuanya.
Jika orangtua masih memiliki keinginan yang besar untuk merubah nama anaknya maka sebaiknya dapat dilakukan di masa transisi. Sebuah masa disaat siswa sudah meraih status kelulusan dari SD dan akan melajutkannya ke SMP.
Agar saat sudah berada di SMP, identitas nama siswa yang terdaftar merupakan identitas siswa berdasarkan nama yang baru.
Dikarenakan dokumen kependudukan yang diserahkan saat proses pendaftaran siswa adalah data baru yang telah valid di Disdukcapil.
Maka dijamin tidak ada kekacauan karena adanya perubahan nama ini. Karena dari awal yang diinput sekolah adalah identitas nama yang berlaku saat itu.
Demikianlah permasalahan yang dialami sekolah terkait perubahan identitas nama siswa. terakhir kali kasus ini belum terselesaikan. Berdasarkan pengamatan langsung penulis dan audiensi bersama operator sekolah.
Kita doakan semoga pihak sekolah bisa segera menuntaskan permasalahan ini dan nantinya untuk segala urusan terkait proses kelulusan siswa dapat teratasi dengan baik.
Dan siswa tersebut bisa merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan sekolah asal. Dan siswa dapat belajar serta melanjutkan perjuangannya di sekolah yang baru dengan status sebagai seorang siswa SMP.
Sekali lagi kami ingatkan kepada para orangtua wali murid agar dapat mencermati permasalahan ini dengan bijak.
Demi kenyamanan bersama antara pihak sekolah, orangtua wali murid, hingga dinas-dinas terkait.
Salam pendidikan.
== Akbar Pitopang ==
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H