Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sudah Kelas 6, Dilarang Ganti Identitas Siswa Karena Ini Alasannya

16 Mei 2022   05:24 Diperbarui: 17 Mei 2022   08:54 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Operator sekolah melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan (Dokpri)

Mengapa kekacauan data identitas siswa dapat terjadi?

Perubahan nama tersebut sudah disampaikan oleh orangtuanya kepada pihak sekolah. Dan pihak sekolah pun sudah mengajukan perubahan nama di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Kronologis kejadiannya adalah pada dasarnya siswa ini merupakan salah seorang siswa yang orangtuanya telah bercerak sejak lama.

Kedua orangtuanya masing-masing sudah menikah lagi. Sedangkan anak ini pada awalnya ikut atau diasuh oleh ayahnya. Sejak berada di kelas rendah (kelas 2) hingga naik ke kelas tinggi (kelas 5).

Saat berada di kelas 6, siswa ini tinggal dan menetap bersama ibunya di keluarganya yang baru. Termasuk ada kedekatan dengan pamannya (adik dari ibunya).

Pamannya itu yang sering mewakili ibunya untuk menghadiri undangan sekolah terkait administasi dan segala yang berhubungan dengan siswa ini.

Nah, perubahan nama ini dilakukan oleh pihak ibunya. Nama panggilan siswa ini masih sama. Namun terjadi perubahan dengan penggantian satu kata diakhir nama sebelumnya.

Pihak ibunya pun sudah memasukkan si anak kedalam KK-nya. Sehingga otomatis NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi berubah pula.

Berpedoman pada dukungan dokumen kependudukan yang baru tersebut maka pihak sekolah melalukan perubahan nama di aplikasi Dapodik.

Siswa kemudian mengikuti semua rangkaian ujian termasuk tes terakhir yang telah dilaksanakan yakni Ujian Sekolah (US). Semuanya berjalan dengan sangat baik dan lancar.

Saat ini, di detik-detik penentuan kelulusan siswa yang kemudian siswa akan segera meninggalkan sekolah untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya yakni SMP (Sekolah Menengah Pertama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun