Mengapa kekacauan data identitas siswa dapat terjadi?
Perubahan nama tersebut sudah disampaikan oleh orangtuanya kepada pihak sekolah. Dan pihak sekolah pun sudah mengajukan perubahan nama di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Kronologis kejadiannya adalah pada dasarnya siswa ini merupakan salah seorang siswa yang orangtuanya telah bercerak sejak lama.
Kedua orangtuanya masing-masing sudah menikah lagi. Sedangkan anak ini pada awalnya ikut atau diasuh oleh ayahnya. Sejak berada di kelas rendah (kelas 2) hingga naik ke kelas tinggi (kelas 5).
Saat berada di kelas 6, siswa ini tinggal dan menetap bersama ibunya di keluarganya yang baru. Termasuk ada kedekatan dengan pamannya (adik dari ibunya).
Pamannya itu yang sering mewakili ibunya untuk menghadiri undangan sekolah terkait administasi dan segala yang berhubungan dengan siswa ini.
Nah, perubahan nama ini dilakukan oleh pihak ibunya. Nama panggilan siswa ini masih sama. Namun terjadi perubahan dengan penggantian satu kata diakhir nama sebelumnya.
Pihak ibunya pun sudah memasukkan si anak kedalam KK-nya. Sehingga otomatis NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi berubah pula.
Berpedoman pada dukungan dokumen kependudukan yang baru tersebut maka pihak sekolah melalukan perubahan nama di aplikasi Dapodik.
Siswa kemudian mengikuti semua rangkaian ujian termasuk tes terakhir yang telah dilaksanakan yakni Ujian Sekolah (US). Semuanya berjalan dengan sangat baik dan lancar.
Saat ini, di detik-detik penentuan kelulusan siswa yang kemudian siswa akan segera meninggalkan sekolah untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya yakni SMP (Sekolah Menengah Pertama).