Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | akbarpitopang.kompasianer@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Dilema Kebijakan Vaksin Covid-19 pada Siswa

18 April 2022   09:55 Diperbarui: 19 April 2022   10:05 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Dengan adanya pendidikan, maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

Perlu diketahui, bahwa sebagai seorang guru sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan berusaha semaksimal mungkin dalam mewujudkan tujuan yang ingin di capai.

Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Proses pendidikan memiliki peranan yang penting dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Seorang guru atau pendidik akan bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Sebagai seorang guru, dalam menjalankan tugasnya tentunya dihadapkan oleh berbagai tantangan, cobaan, dan rintangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para guru untuk memperhatikan kode etik dan perilaku, nilai-nilai serta kedudukan dan perannya sebagai seorang pendidik. Agar setiap kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusinya.

Saat pandemi tengah melanda seluruh negara, terkhusus negara kita Indonesia, dan ini menjadi suatu hambatan dan tantangan bagi berbagai profesi dalam melaksanakan tugasnnya, termasuk bagi seorang guru.

Guru menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugasnya mengajar dan mendidik siswa karena selama pandemi, siswa tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah dan harus mengikuti pembelajaran daring (dalam jaringan atau belajar secara online).

Namun guru tetap akan menjalankan tugas mulianya dalam mendidik dan mendistribusikan ilmu pengetahuan kepada seluruh siswanya. Di masa pandemi yang lalu, guru dapat menemukan solusi dalam menanggulangi tantangan yang ada. Seperti yang telah kami paparkan pada ulasan bertajuk Catatan dan Solusi Penerapan Pembelajaran Daring di Indonesia dan Cerita Pengalaman Penerapan Pembelajaran Daring di Sekolah Kami.

Di sana dapat terlihat bahwa apa yang telah dilakukan guru adalah semata-mata siswa bisa mendapatkan haknya untuk terus mengikuti proses pembelajaran dengan baik. 

Tujuan guru agar tidak terjadi fenomena seperti loss learning. Selayaknya hal itu harus mendapat perhatian semua pihak. Demi kesuksesan pelaksaan suatu kegiatan pembelajaran.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Kebijakan Vaksin Covid-19 untuk Siswa dan Pola Pembelajaran di Era New Normal

Kondisi yang kita alami saat ini bisa dikatakan bahwa kita masih berada dalam suasana new normal. Karena segala aspek kehidupan masyarakat belum dapat berjalan seperti biasa sebagaimana mestinya seperti di masa-masa sebelum pandemi menghadang. Termasuk didalamnya adalah dunia pendidikan.

Proses pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah masih dilakukan secara terbatas. Adanya aturan dan kebijakan pemerintah yang membolehkan kegiatan pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas menjadi angina segar di dunia pendidikan. Bahwa semua pihak sangat menunggu kesempatan itu datang.

Sehingga saat ini sekolah sudah dibuka kembali. Termasuk sekolah tempat kami bertugas juga sudah dibuka. Namun, tentunya dengan akses yang sangat terbatas dan dijaga secara ketat tentunya.

Sekolah sudah diizinkan untuk melaksanakan kegaiatan pembelajaran secara tatap muka terbatas. Siswa pun sudah diizinkan untuk datang hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas yang digulirkan kembali.

Sekolah diperbolehkan untuk dibuka kembali dan siswa sudah diizinkan untuk hadir ke sekolah tanpa adanya alasan dan sebab begitu saja. Melainkan karena adanya aturan dan kebijakan vaksinasi Covid-19 yang harus dijalani oleh seluruh warga sekolah.

Guru diperbolehkan mengajar secara tatap muka terbatas yang dilakukan di ruang kelas bersama siswa. Asalkan guru sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi guru yang tidak mau divaksin maka akibatnya guru bersangkutan tidak bisa mengajar di kelas. Kesimpulannya memang seperti itu walaupun tidak disebutkan secara gamblang dan atau berterus terang.

Tentu dengan adanya kebijakan yang kesannya seperti itu, semua guru mau tak mau harus menjalani vaksinasi. Baik bagi guru PNS maupun guru honorer. Semuanya harus sudah divaksin terlebih dahulu.

Data guru yang sudah vaksin dan yang belum vaksin dilaporkan dan dipantau secara berkala oleh dinas pendidikan setempat. Hingga tulisan ini kami laporkan disini, dari data yang ada bahwa semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah kami sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Begitu pula dengan yang harus dijalani siswa agar dapat mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dianjurkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Kebijakan vaksinasi bagi siswa ini sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.

Konsekuensi dari kebijakan yang telah diedarkan tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi siswa yang sudah divaksin boleh hadir ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di kelas. Sedangkan bagi siswa yang belum divaksin maka siswa masih belum diperbolehkan ke sekolah dan harus mengikuti pembelajaran secara daring (secara online).

Adanya kebijakan tersebut ditanggapi beragam oleh para orangtua dan atau wali murid. Ada yang sejak awal dikeluarkan aturan tersebut langsung bersedia anaknya untuk divaksin. Dengan tujuan agar anaknya bisa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

Namun, banyak pula diantara orangtua dan atau wali murid yang tidak bersedia jika anaknya harus divaksin terlebih dahulu sebagai syarat agar dapat mengikuti pembelajaran di kelas. Walaupun setelah kami telusuri ternyata ada anak yang mau divaksin tapi orangtuanya yang tidak menyetujui.

Akibatnya bagi siswa kami yang belum divaksin harus mengikuti proses pembelajaran secara daring (online). Mereka melanjutkan cara belajar seperti yang dilakukan pada masa pandemi

Yakni dengan cara guru memberikan intruksi via aplikasi media sosial seperti WA Group. Kemudian siswa mengirimkan tugas melalui Google Clasroom atau WA. Dan kegiatan asesmen bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi platform pembelajaran yang ditentukan oleh guru.

Disamping itu, disaat-saat yang ditentukan guru, orangtua perlu ke sekolah mengatarkan langsung tugas-tugas yang telah dikerjakan oleh siswa ketika belajar daring dirumah.

Walaupun pembelajaran daring memiliki banyak kendala dan tantangan seperti ketersediaan koneksi internet, ketidakstabilan jaringan, perangkat handphone yang digunakan bersama, dan kendala lainnya. Namun, sepertinya beberapa orangtua yang memilih keputusan tersebut belum merasa kapok.

Padahal orangtua juga masih memiliki tugas tambahan karena perlu mengantarkan tugas anaknya yang belajar secara daring ke sekolah. Walaupun aktivitas itu menambah kesibukan orangtua, tapi mereka sepertinya tidak terlalu menghiraukan. Asalkan anaknya terhindar dari vaksinasi Covid-19.

Proses pembelajaran secara daring bagi siswa yang belum divaksin hingga kini masih terus kami jalankan dengan baik. Kami sebagai guru memaklumi dan menghargai apapun keputusan dari orangtua.

Hal utama dan yang terpenting yang perlu kami lakukan hana memastikan semua siswa dapa mengikuti pembelajaran sesuai capaian hasil belajar yang ingin dicapai oleh guru dan sekolah. Agar siswa yang belajar daring tidak ketinggalan materi pelajaran sebagaimana yang telah diajarkan kepada siswa yang belajar secara tatap muka terbaas di sekolah.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Hubungan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 dan Hak Siswa Memperoleh Pendidikan

Sebagaimana yang telah kami sampaikan diawal tadi bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya.

Dengan adanya pendidikan, maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

Di era yang sudah bisa dikatakan lebih maju dengan mengikuti perkembangan zaman seperti saat sekarang ini, dimana proses transfer ilmu dalam dunia pendidikan pun dapat dilakukan dengan cara yang beragama pula tentunya. Seseorang bisa dengan bebas memilih bagaimana cara dia mengalami proses pendidikan.

Baik bagi siswa yang belajar secara tatap muka terbatas di sekolah maupun bagi siswa yang memilih belajar secara daring dirumah. Mereka sama-sama berhak memperoleh proses ilmu pengetahuan sebagaimana yang seharusnya mereka peroleh dan kuasai.

Guru tidak dapat melarang siswa jika ia ingin untuk terus bertahan dengan pilihannya belajar secara daring dirumah. Lalu menuntut siswa untuk segera bergabung ke kelas guna mengikuti pembelajaran secara tatap muka terbatas.

Apabila setelah ini guru atau sekolah malah melarang siswa yang belum vaksin maka tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran baik secara tatap muka terbatas maupun secara daring. Maka kami menilai hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena dapat mencederai semangat pendidikan dalam pengertian yang lebih luas.

Apalagi jika alasan siswa yang belum divaksin karena faktor penyakit bawaan seperti penyakit jantung, gangguan pernapasan ataupun disebabkan oleh faktor krusial lainnya yang dikhawatirkan memiliki efek samping yang dapat mengancam kesehatan maupun nyawa siswa tersebut.

Sehingga sekali lagi kami tekankan bahwa jika nantinya pelarangan tersebut digulirkan sebagai sebuah kebijakan yang ditempuh oleh dinas pendidikan setempat maka keputusan tersebut dapat merenggut hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

*****

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

"Kami berharap agar semua pihak dapat memberikan solusi yang terbaik bagi dunia pendidikan khususnya yang berhubungan dengan proses kegiatan pembelajaran".

Selayaknya jika masih ada kemungkinan siswa yang belum divaksin berkesempatan untuk ikut divaksin, maka orangtua dan atau wali murid hendaknya memperbolehkan anaknya agar dapat divaksin.

Mungkin masih perlu dilakukan proses edukasi kepada orangtua yang keberatan anaknya untuk divaksin. Perlu dilakukan komunikasi dua arah dengan menampilkan bukti laporan bahwa belum ada kasus yang merugikan anak yang telah divaksin. Karena hingga sekarang semua siswa yang telah divaksin dapat beraktivitas secara normal seperti biasanya.

Apabila setelah ini dinas pendidikan setempat pada akhirnya harus memutuskan dengan semakin memperketat aturan bahwa seluruh siswa harus divaksin. Maka hendaklah pihak yang berkepentingan di sana dapat memperhatikan cara berkomunikasi yang baik dan proses penampaian yang terarah. Agar tidak terjadi kegaduhan di masarakat, khususnya orangtua wali murid sebagai bentuk respon terhadap kebijakan tersebut.

Hari ini, Senin (18/4) telah dijawalkan oleh pihak puskesmas bahwa hari ini akan ada kegiatan vaksinasi massal yang dipusatkan di salah satu sekolah yang mudah diakses oleh siswa di lingkungan gugus kecamatan.

Kemudian juga telah diinformasikan bahwa bagi siswa yang belum divaksin agar dapat mengambil kesempatan ini. Jika hal ini demi kebaikan bersama dan atas izin Allah SWT, semoga semua siswa yang belum divaksin akhirnya sudah divaksin juga.

Berdasarkan info terakhir yang kami himpun dari pihak sekolah terkait jumlah siswa yang belum divaksin. Total keseluruhan siswa dari kelas I (satu) sampai kelas VI (enam) sebanyak 324 orang yang terbagi kedalam 12 rombongan belajar (rombel). 

Siswa yang belum vaksin masih tersisa 19 orang lagi. Sebelumnya siswa yang belum vaksin berjumlah sebanyak 53 orang. Itu berarti telah terjadi perubahan mindset orangtua sehingga telah membolehkan anaknya untuk divaksin.

Harapan kami, semoga dunia pendidikan Indonesia kembali pulih.  

Salam Pendidikan.

= Akbar Pitopang =

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun