Mohon tunggu...
Akbar Fithriansyah
Akbar Fithriansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Gerilyawan Muda

Penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekelumit Isu Covid, Himbauan dan Jari-Jari Mati Rasa

28 Maret 2020   15:21 Diperbarui: 22 April 2021   22:44 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asnil juga mengatakan, perusahaan media juga harus berupaya melindungi karyawannya dari penyebaran virus corona. Menurut Asnil, perusahaan media harus memberikan peralatan khusus untuk karyawan terutama yang berada di lapangan guna mencari berita terkini terkait virus corona, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat Agung Suprio mengimbau pemilik media untuk menjaga kualitas informasi perihal penyebaran virus corona. Selayaknya televisi dan radio, hanya menyampaikan informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya. Agung juga meminta, media memastikan informasi yang dipublikasikan ke publik berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, media menjadi saluran informasi yang paling dipercaya oleh publik. Disiplin verifikasi dan konfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan, jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media.

Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengimbau seluruh pemilik media mengedukasi publik bahwa peluang sembuh dari virus Corona sangat besar. Oleh karenanya, media bisa mendorong masyarakat untuk hidup sehat dan bersih dengan melakukan pendekatan dasar. Seperti, mengkonsumsi makanan sehat, olahraga, cara mencuci tangan, dan begitu banyak cara-cara sederhana agar terhindari dari virus corona. 

AMSI juga mengimbau media massa untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona secara terus-menerus, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, mendorong pemerintah memberikan informasi terbaru terkait penanganan virus corona. Hindari ruang media kita dipakai untuk debat kusir, bertengkar, berpolemik yang tak perlu, yang justru menimbulkan kebingungan dan kepanikan di tengah masyarakat.

Catatan di Tepian Malam 

Dari contoh kasus di atas, setidaknya kita dapat melihat betapa pentingnya pengaruh media massa dan media sosial dalam musibah besar dunia yang sedang melanda ini. Oleh karena itu, media massa mestilah mengedepankan kaidah jurnalistik dalam membingkai setiap pemberitaan tentang virus Corona.

Saat ini gerakan 'Stay At Home' atau 'Work At Home' yang digagas oleh pemerintah pusat sebagai pengganti istilah 'Lock Down Mandiri' sepertinya kurang berjalan dengan baik. Di tengah keterbatas informasi dan ketidaktahuan akan gejala virus Corona, himbauan social distancing hanya selebaran sepintas lalu di beranda-beranda linimasa. 

Begitu pula aktivitas masyarakat dan pedagang di pasar-pasar tradisional, tetap berjalan seperti biasanya. Kebetulan penulis juga tinggal di pasar Pakandangan, dimana "hari balai"-nya setiap hari kamis, jadi bisa memantau suasana dari dekat. Satu-dua pedagang memang sudah ada yang mengeluh akibat menurunnya omzet, atau bahan belanjaan yang langka dan sulit didapat.

Pada kesempatan ini, penulis menyarankan agar masyarakat tetap waspada dan mengikuti himbauan pemerintah, maupun ulama. Kiranya dapat selalu menjaga imun tubuh dan kalau perlu selama wabah ini masih bercokol di Bumi Nusantara, lakukan olahraga setiap hari dan rutin berjemur. Mari kita hadapi keganasan virus Corona ini bersama-sama.

Dengan segala kerendahan hati, penulis juga mengajak kita semua agar lebih mengoptimalkan daya kritis kita dalam menelaah setiap pemberitaan terkait virus Corona ini. Karena jikalau turut serta membagikan informasi yang keliru atau hoax, selain sudah menyebabkan kegaduhan baru di tengah masyarakat, kita juga bisa berhadapan dengan hukum melalui UU ITE. 

Bagaimana caranya? Mudah sangat! Gunakan mesin pencarian google, lalu ikuti langkah seperti yang dilakukan oleh para jurnalis media online dalam menelusuri sebuah fakta. Jadilah pelopor gerakan bijak bersosmed di lingkungan kita masing-masing, bukan malahan ikutan latah "menghimbau - himbau" pula. Demikian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun