Mohon tunggu...
Akbar Febriyansyah
Akbar Febriyansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Photographer, Freelancer

Mahasiswa Akuntansi Syariah yang ingin mulai menulis apapun yang ada di kepalanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Fiqih Prioritas dan Fiqih Muwazanah dengan Lebih Mudah

7 September 2021   17:44 Diperbarui: 7 September 2021   17:47 1886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Mungkin banyak di antara kita yang mulai tertarik dengan dunia ilmu fiqih. Terdpat banyak sekali jenis-jenis dari ilmu fiqih ini. Ada fiqih sholat, fiqih nikah, fiqih wanita, fiqih muamalah, fiqih prioritas, fiqih muwazanah dan lain sebagainya. Namun banyak juga di antara kita yang masih awam ini untuk mencari referensi buku bacaan untuk bidang ilmu fiqih ini. Kebanyakan buku-buku fiqih mungkin bermuatan sangat kaku, bahasa yang sulit dipahami oleh orang awam seperti kita dan lain sebagainya. Tapi apakah ada buku bacaan yang dapat menjelaskan kepada kita tentang ilmu fiqih secara lebih mudah dan easy reading? Jawabannya adalah ADA teman-teman.

Buku yang berjudul "Ini Dulu, Baru Itu : Fiqih Prioritas" ini merupakan sebuah karya ke-8 yang ditulis oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. Penulis memilih slogan "Ini Dulu Baru Itu" sebagai judul utama bukan tanpa alasan, melainkan agar buku ini mudah dikenali, mudah dipahami, dan familiar, khususnya untuk kalangan anak-anak muda (milenial). Namun jika bicara secara substansi, pembahasan-pembahasan yang ada di buku ini merujuk pada kaidah-kaidah fiqih prioritas dan fiqih muwazanah.

Sebenarnya jika berbicara tentang buku referensi yang mengulas fiqih prioritas dan fiqih muwazanah telah banyak ditulis oleh para ulama, baik itu ulama dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun buku-buku yang ada lebih menjelaskan tentang pengertian, urgensi, dan dalil. Buku fiqih prioritas berbahasa Indonesia yang ada jarang sekali menjelaskan standar bagaimana memilih hal-hal yang bermanfaat dan baik, serta hal-hal yang perlu ditunaikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu hadirnya buku ini adalah untuk mengurangi kekurangan tersebut. Di buku ini terdapat penjelasan bagaimana memilih hal-hal yang bermanfaat dan baik serta hal-hal yang perlu ditunaikan terlebih dahulu dengan bahasa yang santai dan mudah dimengerti, serta dilengkapi dengan ilustrasi dan kasus-kasus kontemporer yang menarik.

Jika kita liat dari keseluruhan buku ini, memang hanya terpaku pada 2 hal, yakni fiqih prioritas dan fiqig muwazanah. Fiqih prioritas sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai cara untuk meletakkan setiap urusan, baik hukum, nilai, maupun perbuatan, secara adil dan proporsional dengan mendahulukan hal-hal yang lebih penting daripada hal yang penting berdasarkan standar-standar syar'i.

Sementara fiqih muwazanah secara sederhana dapat diartikan sebagai cara memilih di antara pilihanyang tidak ideal dengan memilih pilihan yang berisiko paling ringan dan mengorbankan mafsadah atau pilihan yang berisiko lebih berat.

Di dalam buku ini terdapat sekitar 40 studi kasus terkait fiqih prioritas dan fiqih muwazanah yang mana kasus-kasus tersebut juga merupakan kasus yang kontemporer yang mungkin sedang terjadi di sekitar kita.

Salah satu studi kasus yang mungkin bisa saya bahas dalam resensi ini adalah yang berjudul "Memilih Aktivitas Yang Berumur Produktivitas Panjang". Kasus ini membahas jika ada pilihan program dan kebijakan aktivitas yang memiliki umur produktivitas panjang, sedangkan lainnya memiliki umur produktivitas terbatas, dahulukanlah program yang memiliki umur produktivitas panjang.

Hal itu sesuai dengan Hadist Rasulullah,

"Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW. bersabda, 'Ketika seorang menusia meninggal dunia, terputuslah amalannya, melainkan tiga perkara,, yaitu sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu pengetahuan yang dapat diambil kemanfaatannya, dan anak saleh yang menoakannya.'"

Contoh kontemporer dari kasus di atas adalah semisal :

Jika seseorang memiliki dana dan ingin disumbangkan, pilihannya adalah dengan bersedekah atau berwakaf. Keduanya adalah hal kebaikan dan berpahala di sisi Allah SWT. Akan tetapi, menurut fiqih prioritas, berwakaf jauh lebih baik daripada bersedekah karena dengan berwakaf, umur produktivitasnya menjadi panjang. Karena dalam fikih wakaf, pokok modalnya tidak boleh berkurang-apalagi habis-serta harus tetap dengan cara dikelola dan dikembangkan agar menghasilkan keuntungan. Keuntungan inilah yang ditujukan kepada para dhuafa. Dengan demikian, umur produktivitasnya menjadi panjang.

Jadi itulah salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang ada di dalam buku "Ini Dulu, Baru Itu : Fiqih Prioritas". Dengan bahasa yang ringan dan kasus-kasus yang kontemporer, menjadikan buku ini sangat menarik untuk para anak-anak muda agar lebih mengerti perihal fiqih priotitas dan fiqih muwazanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun