Mohon tunggu...
Akbar Febriyansyah
Akbar Febriyansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Photographer, Freelancer

Mahasiswa Akuntansi Syariah yang ingin mulai menulis apapun yang ada di kepalanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Fiqih Prioritas dan Fiqih Muwazanah dengan Lebih Mudah

7 September 2021   17:44 Diperbarui: 7 September 2021   17:47 1886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Contoh kontemporer dari kasus di atas adalah semisal :

Jika seseorang memiliki dana dan ingin disumbangkan, pilihannya adalah dengan bersedekah atau berwakaf. Keduanya adalah hal kebaikan dan berpahala di sisi Allah SWT. Akan tetapi, menurut fiqih prioritas, berwakaf jauh lebih baik daripada bersedekah karena dengan berwakaf, umur produktivitasnya menjadi panjang. Karena dalam fikih wakaf, pokok modalnya tidak boleh berkurang-apalagi habis-serta harus tetap dengan cara dikelola dan dikembangkan agar menghasilkan keuntungan. Keuntungan inilah yang ditujukan kepada para dhuafa. Dengan demikian, umur produktivitasnya menjadi panjang.

Jadi itulah salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang ada di dalam buku "Ini Dulu, Baru Itu : Fiqih Prioritas". Dengan bahasa yang ringan dan kasus-kasus yang kontemporer, menjadikan buku ini sangat menarik untuk para anak-anak muda agar lebih mengerti perihal fiqih priotitas dan fiqih muwazanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun