Mohon tunggu...
AkbarFauzan
AkbarFauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka mengedit video kalau tidak ada deadline

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   23:06 Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:06 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan berikut ini ada juga contoh kasus yang tumpul diatas yakni :

  • Kasus Djoko Tjandra, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah melakukan korupsi uang sebesar lima ratus miliar rupiah lebih dan empat setengah tahun penjara setelah di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi cassie Bank Bali.
  • Kasus Ferdy Sambo, Ferdy Sambo telah menembak Brigadir Joshua dan awalnya dijatuhi hukuman mati tetapi dibatalkan dan diganti dengan penjara seumur hidup dengan alasan pernah berjasa kepada negara
  • Kasus Nikita Mirzani, Kasusnya diduga karena pencemaran nama baik dan Nikita Mirzani tidak jadi ditahan karena permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto menjelaskan, salah satu pertimbangan Nikita Mirzani batal adalah karena faktor anak

Dari contoh diatas kelihatan sekali bukan perbedaan sanksi yang didapat oleh rakyat menengah keatas dengan rakyat menengah kebawah yang menurut saya ini sangatlah tidak adil karena uang bisa membeli hukum yang ada di Indonesia.

Hukum di Indonesia ini masih sangatlah lemah yang dikarenakan adanya praktik korupsi yang dari dulu tidak ada penanganan yang tegas. Namun. Penting juga untuk diingat bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem hukum, seperti melalui reformasi peradilan dan peningkatan transparansi. Saya berharap sistem hukum di Indonesia di masa depan akan lebih tegas lagi agar Indonesia menjadi negara yang adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun