Lalu bagaimana dengan sarjana farmasi yang juga masuk dalam tenaga teknis kefarmasian (PP 51 2009 pasal 33), sertifikat apa yang mereka dapatkan ?. Pendidikan sarjana farmasi bukan pendidikan vokasi dan bukanpula pendidikan profesi tetapi merupakan pendidikan akademik.
3.Pasal 23
Ayat (2) Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
b. pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
c.penugasan khusus. (penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya)
Catatan : ini memungkinkan apoteker di puskesmas diangkat dengan mekanisme PTT (pegawai tidak tetap)
Ayat (3): Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
4.Pasal 26
Ayat 2 : Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bab V. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
1.Pasal 34
Ayat 1 : Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Ayat 2 : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
2.Pasal 35 : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
3.Pasal 36 :
Ayat 1 : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Ayat 2 : Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki tugas:
a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;
b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; dan
c. membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Ayat 3 : Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Catatan :
Dalam jangka dua tahun kedepan akan dibentuk Konsil tenaga kefarmasian (waktu untuk pelaksanaan UU ini). Konsil ini yang akan mewakili tenaga kefarmasian dalam konsil tenaga kesehatan. Saat ini yang bertindak sebagai konsil dibidang farmasi adalah komite farmasi nasional (KFN) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
4.Pasal 37 ayat 2 :
Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan memiliki tugas:
a. melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;
b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.