Mohon tunggu...
La Ode Akbar Alikhan
La Ode Akbar Alikhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas gadjah Mada

saya adalah seorang advokat/lawyer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Untuk Apa Ada Undang-Udang Perlindungan Hewan Jika Tidak ada Lembaga Resmi Yang Melindungi?

29 November 2024   15:25 Diperbarui: 29 November 2024   15:25 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan terhadap hewan sudah menjadi isu Bioetika Internasional sejak lama, sama halnya manusia yang memiliki Hak Asasi Manusia, hewan juga memiliki hak asasi hewannya dimana mereka mempunyai hak-hak yang hampir sama dengan yang dimiliki manusia. Yang mana perlindungannya sudah disepakati oleh 46 Negara dan 330 Organisasi dalam Universal Declaration Of Animal Right pada tahun 1978 yang dilakukan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).  Di Indonesia sendiri pengaturan perlindungan terhadap hewan lebih rinci di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Peter Singer (1975) dalam bukunya yang berjudul “Animal Liberation : A New Ethics For Our Treatment Of Animal” dengan memakai argumen Jeremy Bentham, Peter Singer menyatakan bahwa kepentingan hewan juga perlu di petimbangkan karena mereka dapat merasakan penderitaan. Begitu juga yang di ungkap Prof Gery Francione seorang Advokat Hak Asasi Hewan yang mengatakan bahwa hewan harus dipandang sebagai orang dan bukan benda. Kedua orang tersebut angkat bicara tentang Hak Asasi Hewan dikarenakan mereka mengetahui kekejaman manusia dalam melakukan eksperimen terhadap hewan, dimana seperti yang di ketahui bahwa anatomi pada hewan hampir mirip dengan anatomi yang dimiliki oleh manusia.

Memang terdapat banyak keuntungan dari pada eksperimen yang dilakukan terhadap hewan. Salah satu keuntungannya itu ada beberapa obat dan vaksin yang menyelamatkan manusia dari beberapa penyakit, sebagai contoh pengujian terhadap sipanse untuk pembuatan obat dan vaksin Hepatitis B. akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa obat dan vaksin yang manjur pada hewan tetapi berbahaya bagi manusia, sebagai contoh obat vioxx yang ditarik dari pemasaran dikarenakan menyebabkan lebih dari 20 ribu serangan jantung dan kematian mendadak.

Tidak hanya sebagai subjek penelitian laboratorium medis, hak-hak hewan pekerja seperti kerbau petani, anjing k-9, kuda kavaleri, kuda delman, hewan ternak dan peliharaan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Yang mengartikan bahwa sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi ketika terjadi pelanggaran hak-hak hewan dan mengatur ketidak bolehan kita sebagai masyarakat Indonesia melakukan sikap semena-mena dan mengambil Hak Asasi Hewan.

Jika bercermin dari peraturan yang mengatur dan pendapat para ahli Hak Asasi Hewan diatas, terdapat beberapa pertanyaan yang mana pertanyaannya adalah jika pemerintah sudah mengantisipasi pelanggaran hak-hak atas hewan, apakah ada lembaga resmi dari pemerintah yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan terhadap Hak Asasi Hewan di Indonesia? Indonesia memang memiliki banyak komunitas pencinta hewan, akan tetapi komunitas tersebut tidak memiliki lembaga negara resmi untuk bernaung dalam menjaga hak-hak hewan seperti lembaga yang dimiliki manusia yaitu komnas HAM untuk menjaga Hak Asasi Manusia. Ketika terjadi penyiksaan terhadap hewan entah dari segi uji laboratorium, hewan pekerja ataupun hewan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bukankah harus ada lembaga yang mengurus  permasalahan tersebut?

Jawabannya tentu seharusnya ada Lembaga resmi atau mandiri yang di akui oleh pemerintah yang melindungi hewan tersebut, dan sebenarnya sudah ada lembaga yang memiliki hak untuk itu, dimana lembaga tersebut bernama veteriner, sebagaimana tertuang dalam  Pasal 1 ayat 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berbunyi :

“Otoritas veteriner adalah kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sampai dengan mengendalikan teknis operasional dilapangan”.

Hal tersebut juga lebih terperinci diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a-c Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang berbunyi :

“kesehatan masyarakat veteriner meliputi penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, pengendalian dan penanggulangan zoonosis”

Sehingga dilihat dari kedua Pasal diatas yang mana unsur pasalnya adalah veteriner mempunyai hak dan kewajiban dalam pengendalian dan penanggulangan zoonosis, serta memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan tertinggi dengan mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan sampai dengan mengendalikan teknis operasional dilapangan.

Akan tetapi lembaga tersebut hanya tertuang dalam Undang-Undang saja dan tidak ada lembaga resmi atau mandiri yang disahkan langsung oleh pemerintah. Sehingga sudah sepatutnya veteriner membentuk sebuah lembaga resmi atau mandiri dibawah pemerintahan yang fokusnya itu adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Hewan sebagaimana Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Komnas HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun