Mohon tunggu...
Ahmad Alfath Akbar
Ahmad Alfath Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Warganet Banjiri Komentar Pengaduan Sinetron Suara Hati Istri di Akun KPI

3 Juni 2021   11:41 Diperbarui: 3 Juni 2021   12:02 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinetron Suara Hati Istri akhir-akhir ini menjadi perbincangan banyak warganet. Pasalnya, pada sinetron tersebut melibatkan aktris yang baru memiliki usia 15 tahun dan memerankan sebagai salah satu istri muda dalam pernikahan poligami. Hal ini sontak membuat warganet geram dan mengkritik tajam sinetron Suara Hati Istri.

Pada akun twitter @KPI_Pusat mengunggah tweet yang berisi poster pengaduan jika ditemukannya siaran atau tayangan yang tidak pantas. Dalam poster tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan untuk mencantumkan nama acara, nama stasiun televisi atau radio, jam & tanggal penayangan serta isi aduan jika ditemukannya siaran atau tayangan yang tidak pantas melalui sosial media KPI atau melalui SMS.

Warganet besama-sama banjiri komentar aduan pada akun twitter @KPI_Pusat terhadap tayangan sinetron Suara Hati Istri.

"Suara hati istri Zahra, INDOSIAR, 18.00 setiap hari, Menormalisir poligami, menormalisir pedofilia, adegan kurang senonoh yg diperankan pelajar/ anak dibawah umur (nyata dan di sinetron)" tulis salah satu warganet.

Warganet meminta KPI selaku lembaga independen di Indonesia yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia untuk tegas menyikapi sinetron Suara Hati Istri ini. Sinetron tersebut tentu telah melanggar pasal yang ada pada Pedoman Perilaku Penyiaran dalam Standar Program Siaran, salah satunya pada bagian Perlindungan Anak-anak dan Remaja pasal 15 ayat 1 yang berbunyi "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja". 

Tidak hanya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran, sinetron Suara Hati Istri juga telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2002, Bab II  pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial." 

Dalam hal ini sinetron tersebut juga tidak menayangkan hiburan yang sehat karena dinilai menayangkan siaran yang bersifat pedofilia dan poligami pada anak dibawah umur.

Ahmad Alfath Akbar, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun