Mohon tunggu...
Akbar Tanjung
Akbar Tanjung Mohon Tunggu... Administrasi - Dreams to Plan, Plan to Action, Action to Goal, and Goal to Dreams

Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Di Bank Ganesha, Kamu Tinggal Pilih, Mau Jadi Nasabah atau Pemilik?

27 Mei 2018   20:53 Diperbarui: 27 Mei 2018   21:29 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: essayvictory.biz

Membuka tabungan Anda hanya perlu menyiapkan uang Rp 100.000,-. Begitupun deposito, hanya dengan Rp 2.500.000,- Anda sudah memiliki simpanan berjangka di bankganesha. Namun berbeda dengan kasus yang satu ini. Anda punya mimpi liburan dengan keluarga tercinta tapi budget Anda terbatas? Mengharapkan bonus dari perusahaan tapi belum cair juga? Anda tidak perlu khawatir, karena bankganesha menyediakan produk berupa pinjaman bagi individu atau perorangan.

Produk pinjaman bankganesha atau biasa disebut kredit, ada yang diperuntuhkan bagi perorangan ada pula untuk tujuan bisnis. Salah satu layanan pada produk kredit perorangan adalah Kredit Penghasilan Tetap (KPT). Kredit Penghasilan Tetap merupakan kredit yang diperuntuhkan bagi karyawan aktif perusahaan yang bermitra dengan bankganesha.

Kredit ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti traveling. Selain traveling, KPT juga dapat digunakan untuk memenuhi biaya kuliah, biaya nikah, umroh dan keperluan pribadi lainnya.

Untuk menikmati produk ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pemohon merupakan karyawan tetap dari perusahaan yang bermitra dengan bankganesha, tidak tercatat sebagai debitur bermasalah, perbandingan antara hutang dengan pendapatan 50%, Fotocopy KTP, KK, NPWP, slip gaji asli, surat keterangan HRD, kartu jamsostek dan surat persetujuan pasangan.

Nah, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja belum menjadi mitra bankganesha? Bagi perusahaan yang ingin menjadi mitra bankganesha maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya perusahaan tersebut telah berdiri minimal 5 tahun dan menghasilkan laba, perusahaan tidak tercatat sebagai kredit bermasalah, memiliki karyawan minimal 25 orang, membuat kesepakatan antara pihak perusahaan dengan bankganesha, menyerahkan laporan keuangan, dokumen legalitas perusahaan dan KTP pengurus.

Persyaratan pinjaman KPT bankganesha terbilang cukup mudah. Selain persyaratan yang mudah, berbagai manfaat yang Anda akan rasakan melalui produk KPT bankganesha. Produk KPT dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Plafon yang ditawarkan juga cukup fantastis yaitu mencapai Rp 200.000.000,- dengan jangka waktu hingga 5 tahun.

Untuk angsuran sendiri sangat fleksibel dan ringan disesuaikan dengan kemampuan individu. Jadi tidak perlu khawatir lagi jika Anda kekurangan uang. Pinjaman Rp 30.000.000,- sudah dapat memenuhi kebutuhan traveling Anda bersama Anak dan istri/suami. 

Jadi Nasabah Saja Belum Puas, Mau Jadi Pemilik Bank Ganesha, Rp 100.000,- Cukup?

sumber: swa.co.id
sumber: swa.co.id

Jika tabungan, deposito dan kredit status Anda adalah sebagai nasabah. Nah, bagaimana jika ingin menjadi pemilik bankganesha? Tentunya Anda tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk menjadi bagian dari bankganesha. Dengan Rp 100.000,- Anda dapat membeli saham bankganesha. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Jadi dengan membeli berapa lembar saja, Anda sudah menjadi pemilik saham di bankgaanesha.

Bankganesha merupakan salah satu perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Keberadaan saham bankganesha masih terbilang baru di industri pasar modal. Bankganesha (PT Bank Ganesha Tbk) mencatatkan sahamnya pada 12 Mei 2016 dengan melepas sebanyak 5.372.320.000 saham kepada publik atau sekitar 60,44% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO (bisnis.com).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun