Mohon tunggu...
akat nariw
akat nariw Mohon Tunggu... -

Merindukan belaian seorang pemilih yang memilih... dan menjadi inspirasi menguraikan tumpukan kata yang tak dapat diuraikan oleh matematika..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Poligami...

6 Juli 2010   02:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“….Poligami dalam Islam…??”

Sore itu, seorang kawan datang kepadaku bertanya… Dia berkata, “Kawan.., bagaimana menurutmu Poligami dalam Islam..?, tolong berikan aku jawaban…bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah terhadap Poligami..”.

Dengan bercanda aku menjawab.. “Nonton aja Ayat – ayat cinta…”, hehehe sori bukan promo..

Aku gak tahu kenapa menulis permasalahan poligami ini ..? (Mono aja belum mau Poli..hehehe)

Pertanyaan ini sangat sederhana, akan tetapi memiliki jawaban yang begitu panjang dan berbeda dari setiap orang yang ditanyakan pendapatnya, begitu juga dengan ku.

Terlepas dari khilafiah pendapat yang ada dikalangan ulama muslim maupun orang awam hingga saat ini, saya ingin mengumpulkan, mengutip dan menuliskan apa yang saya dapat tentang poligami dari Al Qur’an.

Saya memulai dengan firman Allah di surat An Nur ayat 32, yang kira – kira artinya adalah sebagai berikut;

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS.An Nur:32]”

Dari ayat tersebut, terlihat jelas.. diusahakan setiap hamba menikah dengan orang yang disayanginnya dan status pasangan adalah sendirian (bujangan/janda/duda). Bukan pasangan yang telah memiliki suami/istri.

Firman kedua Al –Ahzab ayat 50, yaitu yang kira – kira artinya adalah;

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu (NABI) , bukan untuk semua orang mukmin….[QS. Al Ahzab:50]”

Perkataan SEBAGAI PENGKHUSUSAN bagimu (NABI), mengiidentifikasikan bahwa perkawinan yang kita sebut Poligami itu dikhususkan untuk Nabi, mengapa ? di artikel selanjutnya Insya allah kita bahas..! (Kalau pun saya tidak sempat bahas, mohon di tanyakan kpd ustd setempat.. demi kejelasan hukum.)

Firman ketiga yang saya kutip adalah Surat An Nisa ayat 3, yaitu yang kira – kira artinya adalah;

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya…[QS. AnNisa:3]

Dilanjut dengan ayat berikutnya adalah surat AnNisa ayat 29, yaitu yang kira – kira isinya adalah sebagai berikut;

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

----------

Akhir kata kepada teman yang bertanya saya katakan,

“…Ketika seorang wanita yang hendak di Poligami oleh seorang lelaki yang telah memiliki istri, apakah pernah bertanya kepada istri lelaki yang ingin dikawininya tentang ke-Cintaan kepadaNya (ke-Ikhlasan) terhadap takdirNya. Dan sebaliknya…

Ketika seorang suami ingin menikah lagi… apakah pernah bertanya kepada istri yang telah dinikahi tentang keridhoan terhadap niat sang suami ??? yang tentunya dengan Cinta karenaNya (keikhlasan)..”.

Kata terakhirku untuk kawan disana yang berniat untuk Poligami adalah;

“Cintailah ketidaksempurnaan yang dimiliki pasangan mu, dengan kesempurnaan Cinta yang kau miliki.. dan ketahuilah bahwasannya Cinta yang sempurna adalah Cinta karenaNya (ikhlas)..”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun