Mohon tunggu...
Akademizi
Akademizi Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akademizi lahir dari sebuah visi besar yang ingin mendorong kemajuan gerakan filantropi Islam sekaligus mampu menjadi inspirasi bagi gerakan kebajikan dan pemberdayaan umat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Auditor Internal dan Katalisator OPZ

6 November 2023   14:49 Diperbarui: 6 November 2023   15:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal-hal tadi, dalam konteks audit internal di dunia filantropi Islam tentu saja nuansa-nya berbeda. Dalam dunia zakat, wakaf dan aktivitas sosial lainnya, audit internal adalah bagian integral dari perbaikan dan komitmen lembaga untuk terus berubah lebih baik.

Audit internal dalam dunia filantropi Islam idealnya bukan berperan semata-mata sebagai watchdog  namun ia justru bisa berkedudukan sebagai konsultan. Audit internal juga bisa berperan sebagai katalis sekaligus berfungsi sebagai quality assurance. Dengan begitu, diharapkan organisasi pengelola zakat dan wakaf bisa berjalan secara lebih efektif, efisien dan ekonomis.

Idealnya Audit Internal bagi OPZ

Audit internal pada dasarnya seperti pisau. Ia punya dua sisi tajam yang bisa melukai pemegangnya, atau ia bisa pula membantu pemiliknya, baik untuk memotong bahan-bahan makanan, atau keperluan lainnya. Bila tak tepat melakukan-nya, audit internal bisa merusak sistem di dalam organisasi. Namun bila tepat penggunaan-nya, audit internal akan mampu mengawal dan bahkan mengakselerasi kemajuan sebuah lembaga filantropi Islam.

Nah, dalam proses audit di sebuah OPZ. Terkadang permasalahan yang krusial dihadapi oleh OPZ secara umum adalah kuatnya lembaga eksternal auditor, sementara internal auditornya lemah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya penguasaan aspek-aspek audit internal oleh SDM di sebuah OPZ.

Persoalan lain yang timbul disebabkan adanya kegamangan para penanggungjawab anggaran dalam melaksanakan aktivitas organisasi karena terbatasnya aturan, norma, SOP atau panduan teknis lainnya. Sejumlah pihak kadang ragu, terutama ketika pedoman teknis tidak cukup jelas dan rinci dalam mengelola aktivitas organisasi. Banyak yang takut, nantinya bisa berujung temuan oleh auditor ketika audit nanti. Apalagi dalam teknis audit eksternal, kadang soal norma-norma pengawasan dan kode etik, sering juga dikemukakan setelah soal SOP atau aturan yang ada tak ditemukan masalah.

Jadi, kalau mau fair, setiap OPZ yang akan memasukan aspek audit internal-nya secara serius dan sungguh-sungguh, maka ia wajib memastikan 3 hal : Pertama, SDM audit internalnya sejak awal disiapkan dengan baik; Kedua, ada pelatihan yang cukup memadai bagi sdm amil yang akan menjadi audit internal; dan Ketiga, disiapkan sejak awal aturan, norma, SOP, pedoman dan berbagai perangkat kelembagaan yang akan menjadi dasar dan pedoman aktivitas organisasi. Semakin lengkap tata kelola organisasinya, akan semakin memudahkan proses audit internal dilakukan dan berfungsi untuk mendorong perbaikan lembaga.

Kini, audit internal mulai menjadi kebutuhan lembaga filantropi Islam. Terutama lembaga-lembaga yang cukup besar capaian penghimpunan-nya dan telah lama bergerak mengelola dana ZIS dan wakaf-nya. Audit internal saat ini memang belum menjadi mandatory, dan lebih bersifat inisiatif guna memenuhi kebutuhan pengembangan lembaga. Pada perkembangan selanjutnya, proses audit internal ini berkembang sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi pengelola ZIS dan wakaf. Di beberapa OPZ bahkan sudah membentuk tim audit internal sendiri untuk melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya.

Ke depan, proses audit internal di lembaga zakat dan filantropi Islam lainnya tidak hanya untuk melakukan pemeriksaan dari sisi manajemen dan keuangan saja, tapi audit internal juga dituntut untuk dapat berperan sebagai consultant yang memberikan rekomendasi dan solusi guna membantu lembaga-lembaga filantropi Islam dalam proses operasional-nya agar bisa lebih fokus pada perbaikan menuju efisiensi dan efektivitas sumber daya.

Peran tadi, kiranya akan semakin sempurna jika proses audit internal diharapkan juga dapat berperan sebagai catalyst dalam kegiatan operasional OPZ, seperti memberikan inspirasi, membimbing, dan mengarahkan manajemen serta seluruh lini di lembaga-lembaga yang ada untuk melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan kelembagaan. Peran auditor internal sebagai katalis ini berkaitan dengan quality assurance, sehingga auditor internal diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi.

Quality assurance juga bertujuan untuk meyakinkan bahwa proses bisnis yang dijalankan telah menghasilkan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan muzaki dan mustahik. Dalam peran katalis, auditor internal bertindak sebagai fasilitator dan agent of change. Dengan situasi ini, peran auditor internal sebagai katalis dapat bersifat jangka panjang, karena fokus katalis adalah nilai jangka panjang (long term values) dari organisasi pengelola zakat, terutama berkaitan dengan tujuan organisasi yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) yakni muzaki dan mustahik dan pihak-pihak lain atau para stekholders lainnya, seperti regulator, media massa serta masyarakat secara umum.

#Ditulis di Ruang Meeting Canaro, Lantai 3 Hotel Balairung, Matraman Jakarta, 5-6 Oktober 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun