Ayat ini juga menandakan bahwa boleh membayar zakat dengan barang dagangan jika usahanya memang berdagang. Atau jika seseorang memproduksi pertanian, maka boleh membayar zakat dengan hasil pertanian itu. Tapi pada akhirnya memang tidak semua barang dapat bermanfaat untuk dizakatkan. Misalnya jika seseorang berdagang spare part pesawat, maka tak mungkin cocok untuk dizakatkan. Barang seperti itu tidak bisa dimanfaatkan oleh orang banyak. Maka untuk kasus seperti ini dapat diperhitungkan dengan nilai ekuivalennya. Sehingga penerima zakat dapat lebih mudah memanfaatkannya.
Jelas disebutkan bahwa wajib hukumnya untuk berzakat. Maka orang yang menolak berzakat mendapat ancaman langsung dari Allah Swt. Ancamannya jelas dalam QS. Ali-Imran ayat 180 bahwa akan dikalungkan harta yang dipelitkannya itu nanti di hari kiamat.
Hukuman yang lebih spesifik lagi disebutkan dalam sebuah hadits. Â Bahwa orang yang tidak mau membayar zakat (berupa emas dan perak) maka di hari kiamat, emas dan peraknya ditata, dipanaskan, kemudian disetrikakan ditubuhnya selama lima puluh ribu tahun. Padahal sehari hari kiamat itu setara dengan seribu tahun hidup di dunia. Jadi bisa dibayangkan, naudzubillah, sangat menyeramkan.
Hadits lain menyebutkan tentang orang yang menolak zakat berupa hewan ternak. Disebutkan bahwa hukumannya adalah hewan-hewan ternak akan menginjak-injak dengan kuku-kukunya, dengan kaki-kakinya, dan akan mengigit-gigit dengan giginya selama lima puluh ribu tahun. Bila hewannya kambing dan sapi, maka dia juga akan diserang dengan tanduk-tanduknya. Naudzubillah.Â
Disarikan dari kuliah ilmiah Drs. Fatchul Umam di Masjid Al Multazam