Mohon tunggu...
Akademi Al Multazam
Akademi Al Multazam Mohon Tunggu... Relawan - Komunitas Pembelajar

Belajar sepanjang hayat untuk kemaslahatan umat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ibadah dengan Harta (3)

15 Maret 2024   12:54 Diperbarui: 16 Maret 2024   10:56 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat penghasilan adalah salah satu contoh ibadah harta. (Dok. Rumah Amal Salman)

Ada berbagai macam ibadah harta yang terbagi sesuai hukumnya. Ibadah harta yang hukumnya wajib diantaranya nafkah untuk diri sendiri, nafkah untuk keluarga dan orang tua, zakat, dan zakat fitrah. Zakat fitrah berbeda dengan zakat. Kalau zakat hanya wajib bagi orang kaya. Setidak-tidaknya orang yang mempunyai harta sebanyak setara dengan 85 gram emas wajib membayar zakat. Sementara zakat fitrah berlaku untuk semua kalangan. Meskipun orang miskin, namun ketika hari raya mempunyai kelebihan, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Dan zakat fitrah besarnya sama untuk setiap orang. Apakah orang yang sangat kaya, menengah, maupun miskin, besar zakat fitrahnya sama. Yang berbeda hanya mutunya. Ini tergantung apa yang dimakan sehari-hari oleh sang muzakki.

Sementara ibadah harta yang hukumnya sunnah diantaranya yaitu sedekah, hadiah, hibah, wakaf, memotong kurban, aqiqah, dan memberi hutang. Diantara ibadah-ibadah tersebut sedekah yang semestinya paling ringan untuk dikerjakan.  Sedekah dapat dilakukan di setiap situasi, tanpa harus menunggu kaya. Salah satu yang dicontohkan Rasulullah adalah bersedekah dari jatah makan sehari-hari.

Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda, “Dari Abu Hurairah Ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Makanan untuk dua orang cukup untuk bertiga, makanan untuk bertiga cukup untuk berempat.” (Sahih Bukhari Muslim) Sedekah yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw ini tidak mengambil dari tabungan, tidak mengambil dari kekayaan untuk hari berikutnya. Tapi dengan jumlah makanan yang dimiliki hari itu kita kurangi sedikit untuk disedekahkan.

Contoh lain dari Rasulullah untuk bersedekah dengan makanan diriwayatkan dalam hadits berikut. “Dari Abu Dzar Ra berkata: Nabi Muhammad Saw bersabda: “Wahai Abu Dzar, jika kamu memasak gulai maka perbanyaklah kuah gulai tersebut dan bagikanlah juga kepada tetanggamu.” (diriwayatkan oleh Bukhari dalam al Adab al Mufrad). Kebiasaan berbagi makanan pada tetangga juga sebenarnya banyak diajarkan oleh orang tua-orang tua zaman dahulu. Nilai yang baik itu tentunya pada awalnya memang dicontohkan oleh Rasulullah.

Sedekah melatih kita untuk peka terhadap sesama. Islam tidak membiarkan keberadaan orang-orang yang kelaparan. Bahkan wajib kifayah hukumnya untuk membantu orang-orang yang kelaparan. Di banyak negara kini sudah banyak berdiri food shelter di mana setiap orang yang punya kelebihan dapat menyumbangkan makanan, dan orang yang kekurangan makanan dapat mengambil makanan secara cuma-cuma. Gerakan ini sangat positif dan mengamalkan ajaran Islam.

Meski terasa ringan, bersedekah memiliki keutamaan.  Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa setiap pagi kita akan mendapatkan do’a dari dua malaikat. Yang satu mengatakan, “Ya Allah berilah orang yang berinfak itu gantinya”. Kemudian satu malaikat lagi mengatakan, “berilah orang yang pelit kehancuran.” Malaikat mendoakan orang yang berinfak untuk mendapatkan gantinya. Sebaliknya orang yang pelit didoakan kehancuran. Yang berarti kehancuran hartanya, tidak berkah, dan lain-lain.

Perintah untuk Zakat

Zakat diperintahkan pada tahun kedua Hijriyah.  Perintah zakat harta dipahami oleh para ulama harus ditunaikan. Karena perintah zakat ada banyak sekali disebut dalam Al-Qur’an. Tak hanya itu, perintah menunaikan zakat kerap disebut bergandengan dengan mendirikan sholat. Di bagian awal surat Al-Baqarah, yaitu ayat ketiga disebutkan juga tentang perintah mendirikan sholat dan membayar zakat.

Sementara ayat yang mengulas khusus tentang membayar zakat ada dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Hai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (bayarlah zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Meskipun menggunakan kata berinfak, tapi perintah ini bermakna wajib. Maka makna dari ayat ini adalah tentang zakat. Yang berarti wajib untuk membayar zakat. Jadi di sini dengan tersurat Allah Swt memerintahkanuntuk membayar zakat dari harta yang bagus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun