BAB IV SANKSI
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan secara tertulis;
- larangan memproduksi dan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
- perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
- pencabutan izin edar.
 ***
Nah, apa dasar diterbitkannya undang-undang ini? Untuk apa? Apa kejanggalan dan permasalahan yang timbul terkait undang-undang ini?
***
Â
Bersambung...
Â
Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!