Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Generalist

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik bagi lingkungan sosial maupun lingkungan alam dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pupuk ZA, Petani Nata De Coco dan PK BPOM RI No 7 2015

2 Oktober 2015   11:48 Diperbarui: 2 Oktober 2015   12:52 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

25 Mei 2015, Pemerintah mengundangkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Amonium Sulfat Sebagai Bahan Penolong Dalam Proses Pengolahan Nata De Coco. Lahirnya UU ini diakselerasi oleh peristiwa Polres Sleman yang menggerebek Industri Rumah Tangga (IRT) Nata De Coco milik DAP, pada tanggal 31 Maret 2015 (Liputan6). Penggerebekan itu dilakukan atas laporan warga yang menyebutkan bahwa IRT tersebut menggunakan Pupuk ZA (Ammonium Sulfat) dalam proses pembuatan Nata De Coconya.

Sebelumnya, saat mengikuti Seminar Nasional “Trend on Food Ingredients” yang diadakan oleh Food Ingredients Asia di JW Marriot Medan, 4 September 2014 yang lalu, saya sudah mendengar dari pegawai/seseorang yang terkait Lembaga BPOM tentang adanya wacana pembuatan aturan penggunaan Pupuk ZA dalam proses produksi Nata De Coco ini.

Disini saya hendak menguraikan adanya permasalahan atau kejanggalan kejanggalan tentang terbitnya UU yang sangat mempengaruhi jalannya usaha para petani Nata De Coco di negara kita. Saya sendiri telah menerima keluhan langsung via telepon dari para petani Nata De Coco yang diantaranya berasal dari Medan, Pekan Baru dan Yogyakarta. Hingga kini, usaha mereka menjadi mati suri akibat peristiwa penggerebekan yang tidak didasari oleh alasan hukum yang kuat itu.

Berikut ini inti dari Peraturan Kepala BPOM-RI No. 7 2015(PKPOM-PDF)

 ***

BAB II PERSYARATAN AMONIUM SULFAT

Pasal 2

(1) Amonium Sulfat dapat digunakan dalam proses pengolahan nata de coco sebagai bahan penolong golongan nutrisi untuk mikroba (microbial nutrient atau microbial adjusts).

(2) Amonium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan mutu pangan (food grade).

Pasal 3

Persyaratan mutu pangan (food grade) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Amonium Sulfat adalah sebagai berikut:

  1. Kadar Amonium Sulfat antara 99,0 – 100,5% dihitung sebagai (NH4)2SO4;
  2. Selenium (Se) tidak lebih dari 30 mg/kg;
  3. Timbal (Pb) tidak lebih dari 3 mg/kg; dan
  4. Sisa pemijaran (abu sulfat) tidak lebih dari 0,25%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun