Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Generalist

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik bagi lingkungan sosial maupun lingkungan alam dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sharing Video Mesum? Bisa Dipenjara dan/atau Didenda!

27 Oktober 2013   04:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:59 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin ada teman Facebook yang nge-share link video mesum siswa/i SMPN 4 Jakarta Pusat yang dibuat oleh beberapa siswa/i SMP tersebut pada hari Jumat (13/9/2013) yang lalu (Kompas). Selain itu ada juga yang menyertakan/menautkan linknya di berita-berita terkait di berbagai media massa online di kolom komentarnya.

Saya benar-benar heran, apa maksud atau tujuan mereka nge-share video tersebut? adakah manfaatnya? Jika memang berniat mengabarkan kepada yang lain, bukankah sudah cukup hanya berupa rangkaian kalimat saja?

Kalau potensi kerugian bagi yang nge-share video tersebut jelas ada!

Nge-share berarti atau bisa dikategorikan sebagai suatu kegiatan yang bersifat memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, dan menyiarkan bukan?

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI kegiatan nge-share tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana pasal 29.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Sedangkan bagi yang mengunggahnya ke akun Facebook, di blog atau di website pribadi/umum, sepertinya bisa dikenakan pasal 32.

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Terlepas dari besar kecilnya peluang "kita" tertangkap dan diancam pasal-pasal tersebut akibat kegiatan sharing yang kebablasan, alangkah bijaksananya untuk tidak ikut-ikutan menyebarkannya.

Manfaat tidak ada, kerugian jelas di depan mata!

Saya hanya menyampaikan, sekarang terserah teman-teman pembaca yang pernah, khususnya kepada yang berniat melakukannya.

Salam Hangat Sahabat Kompasianers

[-Rahmad Agus Koto-]

Sumber Data: Kemenag (Pdf).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun