Logika Fadli Zon terkait sidang Mahkamah Konstitusi cukup menarik untuk dibahas lebih lanjut.
Seperti diketahui pasangan capres Prabowo-Sandi menolak keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin, kemudian mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi setelah kerusuhan 22 Mei, sedangkan sidang perdana Mahkamah Konstitusi sudah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Rencananya sidang Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan lagi esok.
Gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi tadi setelah melalui "drama koar-koar" politikus kubu 02 yang sebelumnya mengatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk koar-koar seorang Fadli Zon.
Awalnya ia merasa yakin Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, karena hal itu tidak ada gunanya dan buang-buang waktu saja.
"Sudah buang-buang waktu, tuh yang namanya Mahkamah Konstitusi di dalam urusan pilpres, apalagi sebagian orang-orangnya berpolitik," ujar Fadli Zon seperti dikutip dari viva.co.id (15/5/2019).
Pernyataan "buang-buang waktu" ini nantinya berkait dengan logika Fadli Zon, dan mungkin saja akan membuat sebagian pihak tersenyum simpul.
Bagaimana selanjutnya setelah ada pernyataan Fadli Zon yang memasalahkan singkatnya jadwal sidang Mahkamah Konstitusi?
"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Wakil Ketua DPR RI dan politikus Partai Gerindra Fadli Zon di sini.
Menurut Fadli Zon waktu sidang Mahkamah Konstitusi terlalu pendek, tapi sekitar sebulan lalu ia mengatakan buang-buang waktu saja mengajukan gugatan.
Kalau mengikuti logika Fadli Zon, dengan waktu sidang Mahkamah Konstitusi lebih lama lagi sesuai keinginannya tadi, bukankah semakin buang-buang waktu saja?
Logika Fadli Zon tadi semakin membuat orang tersenyum simpul setelah ada jawaban dari Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang mengatakan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan oleh Undang Undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi hanya mengikutinya saja.
Lho, yang membuat Undang Undang bukannya pemerintah dan DPR? Fadli Zon itu bukan anggota DPR RI biasa, tapi Wakil Ketua DPR RI.
Oh, logika Fadli Zon.
Indonesia Impor Ikan Asin Taiwan, Susi, dan Bodoh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H