Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah kerusuhan 22 Mei, padahal sebelumnya para politikus BPN mengatakan tidak akan melakukannya.Â
Mengapa bisa begitu? Dari tadinya tidak menjadi ya?Â
Jawaban mudahnya, itulah dinamika politik. Politik itu dinamis. Saking dinamisnya tak bisa lagi dibedakan dengan plintat-plintut atau semacam itu.
Bukan hanya pada kasus di atas saja, bahkan untuk semua kasus bisa menggunakan alasan "politik itu dinamis", atau itulah dinamika politik. Dari profesor bidang politik hingga gembel tak mengalami kesulitan yang berarti untuk mengatakannya.Â
Ya, itulah dinamika politik, selesai masalah.
Gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi tadi antara lain telah terjadi penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.Â
Menurut Prabowo-Sandi, jika tidak ada penggelembungan suara tadi, dialah pemenang Pilpres 2019...hip hip hura!
"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi seperti dikutip dari detik.com (14/6/2019).
Ingat, penggelembungan suara, bukan balon. Memang balon bisa juga digelembungkan. Satu, dua, tiga, empat, atau lima balon sekaligus pun bisa digelembungkan, asal tidak dower aja mulutnya nanti.Â
Balonku ada lima
Rupa-rupa warnanya
hijau, kuning, kelabu
merah muda dan biruÂ