Mengapa? Simak saja pernyataannya ini.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tuturnya di sini.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
Biasa saja pernyataan Mahfud MD ini.Â
Kalau punya bukti, bisa mengubah angka.Â
Teringat istilah "nenek-nenek juga tahu", atau tak perlu seorang Mahfud MD yang mengatakannya.Â
Ini adalah pertanyaan yang sederhana.Â
Apakah kubu Prabowo memiliki bukti atau tidak? Yang bisa mengubah angka seperti dimaksud oleh Mahfud MD tadi?
Jawabannya ada dua, dan ini pun "nenek-nenek juga tahu".
Pertama, kalau kubu Prabowo-Sandi punya bukti yang kuat, mereka bisa saja menang, Jokowi-Ma'ruf Amin kalah.
Kedua, jika kubu Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang kuat, dan Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya, tetap Jokowi-Ma'ruf Amin yang menang sesuai keputusan KPU pada 21/5/2019.