Tak lama setelah BTP atau Ahok bebas, ada beberapa kejadian cukup menarik yang diberitakan oleh media belakangan ini.
Ahok bebas atau BTP keluar dari penjara Mako Brimob pada 24 Januari 2019 lalu.Â
Berikut ini beberapa kejadian yang dimaksud tadi dan berkait dengan nama-nama sebagai berikut:
Pertama, Ahmad Dhani, kedua, Buni Yani, dan ketiga, Rocky Gerung.
Ahmad Dhani, ia diputuskan bersalah telah melakukan ujaran kebencian, dan pengadilan menghukumnya 1,5 tahun. Kini Ahmad Dhani meringkuk dalam rumah tahanan Cipinang. Keputusan pengadilan tadi dijatuhkan pada 28 Januari 2019, 4 hari setelah BTP atau Ahok bebas.
Buni Yani, ia mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani (detik.com, 30 Januari 2019). Tanggal 1 Februari 2019 nanti Buni Yani masuk penjara, 8 hari setelah BTP atau Ahok bebas.
Rocky Gerung, ia akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus "kitab suci itu fiksi", dan dijadwalkan pada 31 Januari 2019, seminggu setelah BTP atau Ahok bebas.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan seorang kita hormati, seorang yang cerdas, bapak terpelajar dan mudah-mudahan besok datang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pada Direktorat Krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Entah memuji, menyindir, atau sekadar basa-basi saja kalimat " seorang yang cerdas, bapak terpelajar" untuk Rocky Gerung yang diucapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya tadi.
Fadli Zon menanggapi pemeriksaan Rocky Gerung terkait kasus "kitab suci itu fiksi" mengatakan sebagai sebuah kriminalisasi.