Mohon tunggu...
Ahmad Zulfikar A
Ahmad Zulfikar A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa yang mendalami sejarah di salah satu perguruan tinggi di Jogja

Mahasiswa yang masih berjibaku dengan skripsi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Pendidikan untuk Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia, Sudah Sesuaikah?

13 Desember 2020   12:00 Diperbarui: 13 Desember 2020   13:19 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"3 dari 10 anak penyandang disabilitas tidak pernah mengenyam bangku pendidikan."

Data di atas dikeluarkan oleh Data Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018. Terindikasi bahwa, di Indonesia, 3 dari 10 anak penyandang disabilitas tidak pernah mengenyam bangku pendidikan. Berdasarkan survei, anak usia 7-18 tahun dengan disabilitas yang tidak bersekolah mencapai angka hampir 140.000 orang. Angka yang tergolong tinggi bukan?

Data di atas membuktikan bahwa keterkaitan antara anak penyandang disabilitas terhadap pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata. Masih banyak anak penyandang disabilitas yang jangankan untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun, untuk masuk ke tingkat sekolah dasar saja masih sulit. Seyogyanya, pendidikan merupakan aspek pokok dan fondasi dasar bagi setiap anak-anak, terlepas dari apa suku bangsa, ras, agama, latar belakang ekonomi keluarga bahkan kondisi fisik, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Bagaimana dunia melihat isu mengenai penyandang disabilitas?

Dunia tentu tidak tinggal diam menanggapi isu sekrusial ini. Setiap bulan Desember di tanggal 3, semenjak 28 tahun yang lalu di setiap tahunnya, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional (International Day of People with Disability) atau dapat kita singkat menjadi IDPWD. Agenda tersebut dicanangkan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk kepedulian untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan hak-hak dan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas di semua bidang dan aspek pembangunan. 

Hari Disabilitas Internasional juga dibuat dengan tujuan meningkatkan kesadaran terhadap situasi dan kondisi para penyandang disabilitas, terlepas dari kategori usianya, di setiap aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan. Berbicara mengenai penyandang disabilitas, sebenarnya apa sih pengertian penyandang disabilitas itu?

Melihat definisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini sebenarnya merupakan UU pengganti, menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Dasar pergantian UU tersebut sebagai jawaban atas UU sebelumnya yang dinilai belum berperspektif hak asasi manusia, lebih bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Menurut opini saya pribadi, perubahan ini juga turut membangun stigma yang positif dilihat dari perubahan penggunaan kata “Cacat” menjadi “Disabilitas”. Dilihat dari segi pengucapan, kata “Cacat” terkesan agak kasar dan memojokkan suatu pihak.

Beralih ke ruang lingkup yang lebih kecil, di Indonesia sejak lama telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan penyandang disabiltas. Salah satunya, sebagai salah satu negara penandatangan konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas), menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. 

Lantas, bagaimana pemerintah memenuhi hak penyandang disabilitas dalam hal pendidikan, terutama bagi anak-anak? Sudah sesuaikah pendidikan kita untuk anak-anak penyandang disabilitas?

Pendidikan untuk Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Melihat definisi di atas tadi, pengertian sederhananya, penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang pada umumnya menghambat dan kerap kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dalam hal ini, diperlukan pelayanan pendidikan yang spesifik dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya. Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jenis sekolah yang melayani anak-anak penyandang disabiltas, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Terpadu. Tentu akan muncul pertanyaan, apa sih beda dari ketiganya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun