Karena terlibat perselingkuhan, artis Indonesia Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah bisa kena hukuman penjara dengan berbagai tuntutan. Ada sejumlah pasal yang bisa menjerat kasus perselingkuhan Rendy dan Syahnaz. Hal itu diungkap oleh praktisi hukum, Firman Chandra. Ia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana.
"Sebetulnya sudah masuk dalam tindak pidana. Namun memang tindak pidana yang kita menyebutnya delik aduan," ujar Firman, mengutip dari suara.com, Rabu (05/07/2023).
Ia menjelaskan, jika kasus selingkuh dua artis Indonesia Rendy Kjaernett dan Syahnaz ini benar. Maka pasal yang bisa disangkakan pertama terkait UU Nomor 44/2008 mengenai Pornografi dan Pornoaksi. Bahkan, lanjut Firman, jika memasukannya ke dalam UU ITE pada pasal 27 ayat 1, kasus perselingkuhan itu hukumannya bisa lebih berat, yaitu 6 tahun penjara. Kalau masuk dalam UU Pornografi, kemungkinan susah untuk ditahan, dan ujung-ujungnya yurisprudensi seperti artis-artis sebelumnya dengan kasus yang sama. Sedangkan dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 itu, kata Firman, bisa langsung melakukan penahanan terhadap tersangkanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H