Mohon tunggu...
ajrullah akbar
ajrullah akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya orangnya senang sekali berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Perselingkuhan Artis Papan Atas yang Bernama Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett

11 Juli 2023   09:02 Diperbarui: 11 Juli 2023   09:07 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena terlibat perselingkuhan, artis Indonesia Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah bisa kena hukuman penjara dengan berbagai tuntutan. Ada sejumlah pasal yang bisa menjerat kasus perselingkuhan Rendy dan Syahnaz. Hal itu diungkap oleh praktisi hukum, Firman Chandra. Ia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana.

"Sebetulnya sudah masuk dalam tindak pidana. Namun memang tindak pidana yang kita menyebutnya delik aduan," ujar Firman, mengutip dari suara.com, Rabu (05/07/2023).

Ia menjelaskan, jika kasus selingkuh dua artis Indonesia Rendy Kjaernett dan Syahnaz ini benar. Maka pasal yang bisa disangkakan pertama terkait UU Nomor 44/2008 mengenai Pornografi dan Pornoaksi. Bahkan, lanjut Firman, jika memasukannya ke dalam UU ITE pada pasal 27 ayat 1, kasus perselingkuhan itu hukumannya bisa lebih berat, yaitu 6 tahun penjara. Kalau masuk dalam UU Pornografi, kemungkinan susah untuk ditahan, dan ujung-ujungnya yurisprudensi seperti artis-artis sebelumnya dengan kasus yang sama. Sedangkan dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 itu, kata Firman, bisa langsung melakukan penahanan terhadap tersangkanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun