Mohon tunggu...
ajril sabillah
ajril sabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis Cerpen dan Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Disorientasi Hukum: Upaya Mewujudkan dan Keadilan dalam Masyarakat

31 Agustus 2023   12:32 Diperbarui: 31 Agustus 2023   12:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Detik.com)

Dalam sebuah komitmen bersama untuk mengatasi masalah yang sering terabaikan namun memiliki dampak signifikan, pemerintah dan berbagai lembaga terkait sedang bekerja keras untuk menghadapi tantangan disorientasi hukum dalam masyarakat. Fenomena ini, di mana individu atau kelompok merasa bingung dan tidak mengerti sistem hukum yang berlaku, telah memunculkan kekhawatiran akan kepastian dan keadilan di kalangan masyarakat. Berbagai langkah konkret dan kolaboratif kini diambil guna menciptakan jalan menuju pemahaman hukum yang lebih baik.

Pendidikan Hukum yang Inklusif dan Mudah Dimengerti

Peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, lembaga pendidikan dan lembaga hukum berkolaborasi untuk menyusun program pendidikan hukum yang mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat. Kampanye edukasi hukum yang merangkul keragaman budaya dan sosial sedang diluncurkan untuk memastikan bahwa informasi tentang hak, kewajiban, dan konsep hukum dapat diakses dan dipahami oleh semua individu.

Bahasa Hukum yang Mudah Dipahami

Kompleksitas bahasa hukum telah menjadi kendala yang signifikan dalam pemahaman hukum. Oleh karena itu, pihak berwenang telah memprioritaskan penyederhanaan bahasa hukum dalam penyusunan undang-undang dan peraturan. Ini akan membantu menjembatani kesenjangan antara dunia hukum dan masyarakat umum, memastikan bahwa hukum tidak lagi dianggap sebagai bahasa yang hanya bisa dimengerti oleh segelintir orang.

Transparansi dalam Proses Hukum

Mengatasi disorientasi hukum juga melibatkan meningkatkan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang dan kebijakan. Dengan memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka tentang tujuan dan alasan di balik perubahan hukum, masyarakat dapat merasa lebih terlibat dalam pengambilan keputusan hukum dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perubahan-perubahan tersebut.

Akses Terhadap Sumber Daya Hukum yang Mudah Diakses

Sumber daya hukum yang mudah diakses sedang dikembangkan oleh pemerintah dan lembaga hukum. Panduan online, brosur, serta sesi penyuluhan dan konsultasi hukum akan membantu masyarakat mencari informasi yang mereka butuhkan tanpa hambatan. Langkah ini juga akan membantu masyarakat mengatasi kebingungan seputar masalah hukum.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan

Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang dan kebijakan merupakan langkah progresif yang diambil oleh para pemangku kepentingan. Diskusi terbuka dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan hukum akan memastikan bahwa pandangan beragam diakomodasi, sehingga menciptakan hukum yang lebih inklusif dan memadai.

Layanan Bantuan Hukum yang Terjangkau

Menciptakan layanan bantuan hukum yang terjangkau adalah bagian integral dalam mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap keadilan. Langkah ini akan memastikan bahwa individu yang menghadapi masalah hukum dapat mengakses bantuan tanpa harus menghadapi hambatan biaya.

Kampanye Kesadaran Hukum

Masyarakat juga diundang untuk berpartisipasi dalam kampanye kesadaran hukum. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memahami hukum dan hak-hak mereka, serta konsekuensinya terhadap kehidupan sehari-hari.

Melalui langkah-langkah konkret ini, upaya kolektif sedang dilakukan untuk mengatasi disorientasi hukum dalam masyarakat. Diharapkan bahwa dengan pendidikan hukum yang inklusif, penyederhanaan bahasa hukum, dan meningkatnya transparansi serta partisipasi masyarakat, kita akan mampu membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, adil, dan merata bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun