Mohon tunggu...
Jaelani Pramudya
Jaelani Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa PWK UNEJ 2019

saya adalah mahasiswa perencanaan wilayah dan kota angkatan 2019 universitas jember 191910501034

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pembangunan Jalan Tol Cipali Menggunakan Sistem Public Private Partnership

14 Mei 2020   13:35 Diperbarui: 14 Mei 2020   13:33 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Indonesia adalah negara yang sedang gencar- gencarnya melakukan pembangunan di setiap daerahnya yang dikarenakan indonesia adalah negara yang sedang berkembang. Indonesia adalah negara yang sangat luas. 

Dengan luas wilayah sekitar 1.919.440 km2 dengan wilayah yang begitu besar perlu dibangun berbagai infrastruktur penunjang transportasi agar percepatan penyaluran distribusi ke daerah- daerah di indonesia dapat dengan cepat disalurkan. 

Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah pembangunan jalan tol. Khususnya di jawa yang merupakan penggerak perekonomian di indonesia. Salah satu jalan tol di jawa adalah jalan tol cikopo- palimanan atau lebih dikenal dengan tol cipali. 

Cikopo adalah salah satu daerah yang ada di purwakarta jawa barat dan palimanan berada di cirebon jawa barat jalan tol ini terbentang sepanjang 116 kilometer. Lalu apa itu jalan tol itu?? 

Jalan tol atai diindonesia sering disebut juga sebagai jalan bebas hambatan adalah suatu jalan yang dikhususkan untuk kendaraan beroda 4 atau lebih seperti mobil,bus atau truck dimana kendaraan yang memasuki jalan ini harus membayar suatu biaya sesuai dengan tarif yang ditentukan. Tujuan dari pembangunan jalan tol ini adalah intuk mempersingkat jarak dan waktu dari tenpat sat ketempat lainnya daripada jalan yang biasa dilalui oleh kendaraan bermotor. 

Jalan tol ini rencanya akan saling menyambung diseluruh jawa dari merak hingga ujung jawa yaitu banyuwangi. Untuk saat ini di tahunn 2020 pembangunan jalan tol di pulau jawa sudah sampai di kabupaten probolinggo yang selanjutnya akan dibangun jalan tol tahap terakhir menuju banyuwangi yang melewati lumajang dan jember yang nantinya jalan tol ini akan menyambung dari ujung barat hingga ujung timur pulau jawa.

pembangunan jalan tol cikopo palimanban ini dibangun dengan sistem pembiayaan public private partnership (PPP). Kerjasama yang akan diusung bersifat public private partnership (PPP).

Llalu apa itu public private partnership (PPP)?. Public private pathnership atau di indonesia lebih dikenal dengan kerja sama pemerintah swasta (KPS) adalah suatu mekanisme pembiayaan pembangunan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik dalam bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat atas kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinnya mereka untuk saling bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam public private partnership ini sektor privat akan menjalankan fungsi dari pemerintah dalam periode tertentu. 

Ada beberapa elemen kunci di dalam pelaksanaan public private partnership ini yang pertama adalah sebuah kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta biasanya lama kontrak ini lebih dari 10 tahun sesuai dengan perjanjian awal antara sektor fasilitas publik dilaksanakan oleh pihak swasta. Lalu, Selama masa kontrak ppp penggunaan publik dan  pihak swasta. 

Kemudian, Untuk penentuan desain, kontruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur fasilitas yang digunakan oleh sektor publik ataupun masyarakat umum  hasilnya akan diberikan kepada pihak swasta. namun Setelah masa kontrak selesai semua fasilitas yang tersisa akan menjadi milik dari pemerintah sepenuhnya. 

Public private partnership sudah mulai dikembangkan sejak awal tahun 1990 di beberapa negara seperti inggris , amerika serikat  serta perancis namun di indonesia public private partnership (PPP) mulai ada pada tahun 1998 karena pada tahun tersebut pemerintah menerbitkan keputusan presiden nomor 7 tahun 1998 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pembangunan atau pembangunan infrastruktur. maka Kepres Nomor 7 tahun 1998 inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya aturan public private partnership di indonesia

pembangunan jalan tol cikopo palimanan ini  dilakukan oleh PT. Lintas Marga Sedaya (LMS/Linmas) melalui dan komposisi pemegang saham yaitu operator jalan di negara malaysia barat yaitu PLUS Express Berhad sebesar 55% dan PT Baskhara Utama Sedaya sebesar 45%. Total investasi yang dikucurkan oleh PT Lintas Marga Sedaya ada;ah sebesar Rp 12,56 triliun dengan masa konsesi selama 35 tahun. 

Lalu apa itu konsesi?? Menurut ketentuan nomor 20 pada pasal 1 UU No.30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan konsesi adalah suatu keputusan pejabat pemerintahyang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan atau pejabat pemerintah dengan selain badan atau pejabat pemerintah dalam pengelolaan fasilitas umum atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jalur ini merupakan jalur yang stagis karena jalur ini menjadi jalur dari dan ke bandar udara internasional kertajati yang terdapat di majalengka jawa barat.

Menurut saya sangatlah tepat jika pemerintah pusat membangun sebuah infrastruktur seperti jalan tol cikopo palimanan ini menggunakan sistem kerja sama public private partnership karena agak mustahil jika pemerintah hanya menggunakan dana pribadi negara dikarenakan wilayah indonesia yang sangat luas seperti dijelaskan di paragraf awal agaknya itu mustahil untuk dilakukan. Karena pemerintah pusat juga harus membagi dana yang mereka miliki kepada daerah- daerah lain karena indonesia bukan hanya jawa saja. 

Meskipin jawa merupakan penggerak ekonomi terbesar diindonesia. Pembuatan jalan tol ini sangatlah penting untuk mengefisiensi jalur tempuh, efisiensi bahan bakar kendaraan serta juga mengurangi beban dari jalan nasional yang biasa di gunakan oleh para pengguna kendaraan tetapi ada minusnya juga jika semua jalan di jawa dibangun jalan tol seperti sekarang ini yaitu pengiat ekonomi kecil seperti penjual- penjua dan warung makan yang terdapat di pinggir- pinggir jalan nasional pasti akan merasakan akibatnya juga yaitu pengurangan pendapatan setiap harinya. 

Rest area yang ada di jalan tol biasanya hanya mampu dipakai hanya untuk perusahaan makanan besar karena harga sewa yang lumayan mahal yang tidak dapat dijangkau oleh pedagang kecil yang ada di jalan nasional tersebut. 

Sebaiknya pemerintah juga menyiapkan tempat- tempat disetiap rest area untuk para pedagang tersebut dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang akan menggunakan tempat tersebut. Boleh saja diberikan harga sewa tetapi harga sewa yang masih bisa di jangkau oleh masyarakat kecil dengan peraturan- peraturan tertentu agar adil dan merata untuk setiap rumah makan yang terdapat dijalan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun