Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang dan juga pada saat ini indonesia juga termasuk menjadi negara yang berpenghasilan menengah. Namun jika negara indoneia ingin untuk meningkatkan statusnya dari negara berkembang menjafi negara maju untuk itu dibutuhkan investasi yang cukup besar.Â
Salah satu cara agar investasi yang cukup besar apat masuk keindonesia yaitu dengan cara melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur yang tentunya memiliki biaya yang cukup banyak. selama ini pembangunan-pembangunan yang ada di derah-daerah diindonesia ini kebanyakan hanya mengandalkan biaya dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) dan juga APBD (anggaran pendapatan belanja daerah).Â
Karena pembangunan sebuah infrastruktur mengeluarkan dana yang sangat besar dana dari APBD dan APBN tidak dapat mencukupi semua biaya yang diperlukan.Â
Namun sebenarnya ada beberapa cara untuk pemerintah daerah agar mendapatkan dana selain melalui APBN dan APBD yaitu dengan melakukan pinjaman daerah, obligasi daerah, KPBU, PINA (pembiayaan investasi non Anggaran). Salah satu cara untuk mendapatkan dana tambahan yaitu dengan melakukan obligasi daerah.
Apa sih itu obligasi? Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jadi, penerbit obligasi ini maksudnya adalah pihak yang berhutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang memberikan hutang. Dalam sebuah obligasi dituliskan wakt jatuh tempo dan juga bunganya. Biasanya jangka waktu obligasi di indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun.
Sedangkan obligasi daerah merupakan suatu pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daearah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum yang terdapat di pasar modal dengan syarat-syarat tertentu.Â
Menurut kementrian keuangan dirjen perimbangan keuangan syarat-syarat yang dimaksud adalah penerbitan obligasi daerah hanya boleh dilaksanakan di pasar modal domestik dan mata uang yang boleh digunakan hanya rupiah, obligani yang diterbitkan oleh daerah tidak dijamin oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya diperbolehkan menerbitkan sebiah obligasi untuk kegiatan sektor publik yang dapat menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut, nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi pada saat obligasi tersebut diterbitkan.
Namun jika suatu daerah melakukan suatu obligasi namun pemerintah daearah tidak menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana serta pembayaran kupon atau pokok obligasi daerah maka pemerintahan daerah tersebut akan terkena sanksi yaitu kementian keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.
belum terdapat contoh wilayah di indonesia yang telah melakukan obligasi daerah. Namun ada satu provinsi pertama di indonesia yang sedang melakukan perencanaan penerbitan obligasi yaitu provinsi DKI jakarta.Â
Rencana ini sudah dicangangkan mulai tahun 2008 melalui inisiatif dari mentri keuangan yang tujuannya adalah untuk menjadi pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di kota jakarta ini. Namun berita mengenai obligasi daerah di DKI jakarta kembali tenggalam.Â
Lalu kemudian pada tahun 2019 muncul kembali ke permukaan mengenai obligasi ini. Dimulai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh gubernur DKI Jakarta bapak Anies Rasyid Baswedan saat usai konfensi pers di istana kepresidenan pada hari senin 26 Agustus 2019. Namun bapak gubernur tidak menjelaskan secara rinci mengenai proyek yang mana yang akan dilakukan penerbitan obligasi.Â
Namun pastinya dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat dijakarta dan juga akan mendapatkan pendapatan bagi pemerintah daerah seperti masalah kemacetan, kekurangan air bersih dan tentunya mengenai pembangunan infrastruktur.Â
Dan sudah menjadi rahasia umum ditahun 2019 sampai dengan 2020 dan seterusnya merupakan periode DKI jakarta dalam membangun  seperti perumahan-perumahan yang berasal dari peerintah daerah yang menggunakan konsep 0 rupiah, kemudian ada proyek pembangunan stadion yang diberi nama jakarta internasional stadion yang direncanakan akan menjadi stadion internasional dan stadion terbesar dan termegah yang ada di indonesia atau bahkan asia tenggara. Kemudian jangan dilupakan mengenai sarana dan prasarana ajang balap formula E yang rencananya akan dilaksanakan di jakarta.
Rencana mengenai penerbitan obligasi yang ingin dilakukan oleh pemerintah daerah DKI jakarta mendapatkan sambutan yang baik serta dukungan yang diberikan oleh mentri keuangan yaitu ibu Sri Mulyani di kompleks parlemen senayan sehari setelah pernyataan bapak gubernur yaitu pada tanggal 27 Agustus 2019 beliau mengatakan beberapa daerah memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi atau juga surat berharga daerahnya.Â
Tapi beliau juga memintah pemerintah daerah DKI jakarta harus memiliki APBD yang sehat terlebih dahulu serta kapasitasnya juga besar dan juga dana hasil obligasi digunakan untuk pembangunan yang tepat yang dapat menghasilkan pendapatan.
Obligasi daerah yang sedang dilakukan perencanaan oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta merukan salah satu alternatif jika biaya yang diperlukan untuk melakukan pembangunan infrastruktur  masih kurang. Dan jika jalan untuk melakukan penerbitan obligasi terpaksa dilakukan pemerintah DKI jakarta harus memikirkannya dengan matang antara plus dan minusnya.Â
Tetapi perlu juga menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi DKI jakarta  sebuah penerbitan obligasi harus disertai dengan underlying asset yang jelas. Apa itu underlaying asset?? Underlying asset adalah objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk.Â
Sukuk maksudnya adalah intrumen pendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan otoritas jasa keuangan (OJK) mengenai efek syariah. Jadi sebuah prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset ini untuk engantisipasi terjadinya riba.
Apakah penerbitan obligasi sangat perlu dilakukan di DKI jakarta?? Jika saya menilik pendapatan provinsi DKI jakarta pada tahun 2019. Data yang saya dapat dari publikasi badan pusat statistik ada beberapa jenis pendapatan yang diterima oleh pemerintah provinsi DKI jakarta yaitu pendapatan asli , dana perimbangan,pendapatan lainnya yang sah serta pembiayaan daerah.Â
Pendapatan asli daerah DKI jakarta sekitar 75 miliar rupiah, dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah provinsi DKI jakarta sekitar 21 milliar rupiah, dana lainnya yang sah diterima sekitar 3 milliar rupiah serta pembiayaan daerah yang di dapat oleh pemerintah provinsi DKI jakarta sekitar 14 milliar rupah. Apakah menurut kalian dana tersebut masih kurang mencukupi untuk melakukan pembangunan infrastruktur di DKI jakarta sehingga masih perlu melakukan penerbitan Obligasi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H