Mohon tunggu...
Jaelani Pramudya
Jaelani Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa PWK UNEJ 2019

saya adalah mahasiswa perencanaan wilayah dan kota angkatan 2019 universitas jember 191910501034

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaksanaan Obligasi di Jakarta, Pantaskah?

12 Mei 2020   07:08 Diperbarui: 12 Mei 2020   07:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Namun pastinya dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat dijakarta dan juga akan mendapatkan pendapatan bagi pemerintah daerah seperti masalah kemacetan, kekurangan air bersih dan tentunya mengenai pembangunan infrastruktur. 

Dan sudah menjadi rahasia umum ditahun 2019 sampai dengan 2020 dan seterusnya merupakan periode DKI jakarta dalam membangun  seperti perumahan-perumahan yang berasal dari peerintah daerah yang menggunakan konsep 0 rupiah, kemudian ada proyek pembangunan stadion yang diberi nama jakarta internasional stadion yang direncanakan akan menjadi stadion internasional dan stadion terbesar dan termegah yang ada di indonesia atau bahkan asia tenggara. Kemudian jangan dilupakan mengenai sarana dan prasarana ajang balap formula E yang rencananya akan dilaksanakan di jakarta.

Rencana mengenai penerbitan obligasi yang ingin dilakukan oleh pemerintah daerah DKI jakarta mendapatkan sambutan yang baik serta dukungan yang diberikan oleh mentri keuangan yaitu ibu Sri Mulyani di kompleks parlemen senayan sehari setelah pernyataan bapak gubernur yaitu pada tanggal 27 Agustus 2019 beliau mengatakan beberapa daerah memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi atau juga surat berharga daerahnya. 

Tapi beliau juga memintah pemerintah daerah DKI jakarta harus memiliki APBD yang sehat terlebih dahulu serta kapasitasnya juga besar dan juga dana hasil obligasi digunakan untuk pembangunan yang tepat yang dapat menghasilkan pendapatan.

Obligasi daerah yang sedang dilakukan perencanaan oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta merukan salah satu alternatif jika biaya yang diperlukan untuk melakukan pembangunan infrastruktur  masih kurang. Dan jika jalan untuk melakukan penerbitan obligasi terpaksa dilakukan pemerintah DKI jakarta harus memikirkannya dengan matang antara plus dan minusnya. 

Tetapi perlu juga menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi DKI jakarta  sebuah penerbitan obligasi harus disertai dengan underlying asset yang jelas. Apa itu underlaying asset?? Underlying asset adalah objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. 

Sukuk maksudnya adalah intrumen pendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan otoritas jasa keuangan (OJK) mengenai efek syariah. Jadi sebuah prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset ini untuk engantisipasi terjadinya riba.

Apakah penerbitan obligasi sangat perlu dilakukan di DKI jakarta?? Jika saya menilik pendapatan provinsi DKI jakarta pada tahun 2019. Data yang saya dapat dari publikasi badan pusat statistik ada beberapa jenis pendapatan yang diterima oleh pemerintah provinsi DKI jakarta yaitu pendapatan asli , dana perimbangan,pendapatan lainnya yang sah serta pembiayaan daerah. 

Pendapatan asli daerah DKI jakarta sekitar 75 miliar rupiah, dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah provinsi DKI jakarta sekitar 21 milliar rupiah, dana lainnya yang sah diterima sekitar 3 milliar rupiah serta pembiayaan daerah yang di dapat oleh pemerintah provinsi DKI jakarta sekitar 14 milliar rupah. Apakah menurut kalian dana tersebut masih kurang mencukupi untuk melakukan pembangunan infrastruktur di DKI jakarta sehingga masih perlu melakukan penerbitan Obligasi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun