Mohon tunggu...
Jaelani Pramudya
Jaelani Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa PWK UNEJ 2019

saya adalah mahasiswa perencanaan wilayah dan kota angkatan 2019 universitas jember 191910501034

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Obligasi Dikonversi Menjadi Saham

20 April 2020   19:41 Diperbarui: 20 April 2020   19:48 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum kita membahas tentang judul diatas kota harus mengerti dahulu mengenai obligasi dan saham. obligasi adalah suatu istilah yang digunakan didalam dunia keuangan yang merupakan pinjaman yang diterberbitkan oleh suatu perusahaan atau pemerintahan kepada perseorangan atau grup investor dengan perjanjian pemegang obligasi akan mendapatkan bunga dari pinjaman pemerintah atau perusahaan tersebut. Sedangkan saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Kasus ini sudah bergulir dari tahun 2015. Namun sampai saat ini PT Berlian Laju Tangker (BLTA) belum juga dapat melakukan konversi hutang (oblogasi) menjadi saham (dept to equity swap) yang telah menjadi kesepakatan dengan kreditur(pemegang obligasi).

Kasus ini berawal pada tahun 2007, pada saat itu PT Berlian Laju tanker menerbitkan sebuah surat hutang yang terdiri atas sukuk sekitar Rp 1,35 triliun. Penerbitan surat hutang ini dilakukan dalm 4 tahap dengan bunga yang di tawarkan sekitar 12 sampai 16 persen

Namun pada tahun 2015 emiten pelayaran PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA) yang berencana untuk mengkonversi utang perusahaan menjadi saham melalui private placement senilai Rp13,5 triliun. Lalu apa itu private placement? Private placement adalah mekanisme penerbitan saham baru oleh suatu perusahaan yang langsung dijual kepada investor individu atau grub investor tertentu tanpa melalui mekanisme transaksi reguler di bursa saham. Tujuan dari private placement adalah untuk menambah modal suatu perusahaan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.

 Menurut bursa efek jakarta yang dilakukan oleh BLTA terkait konversi yang tak dijamin menjadi saham telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham. Menurut para direksi BLTA pelaksanaan penerbitan lahan baru perseroan dengan jumlah sebesar 11,93 miliar lembar saham dalam perseroan sebagai hasil dari pelaksanaan transaksi.

Rincian saham baru perseroan tersebut terdiri dari seri A sejumlah 9,7 miliar lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.158,48 /saham dan mendapatkan dana mencapai Rp 11,24 triliun. Lalu juga terdapat seri A sejumlah 2,22 miliar lembar saham dengan harga pelaksanaan Rp 1.023,32 /saham dan mendapatkan dana pada seri ini mencapai Rp 2,27 triliun.

Majajemen BLTA akan mengumumkan hasil pelaksanaan transaksi tersebut beserta nama-nama pihak yang akan menerima saham baru tersebut ke masyarakat dan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam waktu paling lambat 2 hari kerja.

Dari private placement yang telah dilaksanakan, perusahaan ini akan mendapat suntikan dana sebesar 10 juta USD dari PT Elang Megah Inti (EMI), benny lucman, dan Gadeon Shem candra.

Pada tanggal 9 oktober 2015 para pihak yang terlibat dalam rencana ini menandatangani perjanjian mandatory convertible security (MCS). Mandatory convertibles adalah suatu oblogasi jangka pendek dan biasanya memiliki imbal hasil tinggi yang wajib dikonversi menjadi saham biasanya berdasarkan harga pasaran yang berlaku pada saat konversi. Aksi ini akan direalisasikan menggunakan skema private placement.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun