Mohon tunggu...
Ajmal Luthfi
Ajmal Luthfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik pada bidang ekonomi, sosio-kultural masyarakat, fenomena yang riil terjadi di masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembangunan Dari Desa dan Bagaimana Media Menjalankan Perannya

9 April 2024   03:05 Diperbarui: 9 April 2024   03:10 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar Belakang

            Pembangunan pada wawasan Indonesia memiliki implikasi yang berbeda dibanding dengan kebanyakan negara lain di dunia. Keadaan wilayah yang banyak terpisahkan oleh laut serta pulau-pulaunya melebar hingga hampir setara lebar benua eropa. Keadaan ini yang sedari dulu sudah disadari dan diusahakan dalam proses pembangunan nasional, nyatanya masih belum bisa mencapai sebuah tempo dan hasil yang berhasil menaikkan keseluruhan kehidupan bangsa.

            Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada kondisi kebanyakan masyarakatnya. Pada tingkat terkecil, kita mengenal nama Desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat dikatakan bahwa desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang diprakarsai oleh warga dari daerah itu sendiri yang memiliki hak dan kewajiban yang diakui negara.

            Desa di Indonesia ini berjumlah sebanyak 73.670 desa. Dimana dalam konteks pembangunan desa, keseluruhan desa ini dibagi menjadi beberapa kategori yaitu .559 (7,55%) Desa Mandiri, 54.879 (74,49%) Desa Berkembang, dan 13.232 (17,96%) Desa Tertinggal. Dari angka ini kita dapat melihat angka desa tertinggal masih relatif tinggi dimana ada diatas 15% dari keseluruhan desa. Maka dari itu menjadi sebuah pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seluruh perangkat warga desa terutama pemerintah untuk bisa membangun desa-desa ini.

            Media dalam fokus ini dapat disebut sebagai pihak yang memiliki peran dalam pembangunan desa. Bukan secara langsung karena pembangunan langsung merupakan kewajiban pemerintah, namun secara tidak langsung. Peran yang sangat dirasakan yang dapat dilakukan atau sering kita lihat dikerjakan oleh media adalah sebagai penyebar informasi dan sumber dari opini dan artikel yang membahas mengenai pembangunan. 

Termasuk dalam artikel ini, penulis akan membahas mengenai bagaimana pembangunan nasional yang berawal dari desa mendapatkan peran media dalam prosesnya. Artikel ini akan memfokuskan dan mendasarkan pada beberapa artikel yang diterbitkan oleh berbagai media yang berbeda yang akan dijelaskan pada penjelasan selanjutnya.

Permasalahan Pembangunan

            Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa. 

Dari UU ini dapat kita artikan bahwa pembangunan desa bukan hanya berpaku pada fisiknya (infrastruktur fisik), namun juga pada masyarakatnya (Sosio-ekonomi). Pemerintah pastinya menyadari hal ini, namun selain kurangnya political will, kita kembali kepada permasalahan awal, keadaan Indonesia yang berpulau dan sangat lebar wilayahnya.

            Dalam hal ini saya akan membahas mengenai apa yang sudah ditulis dalam rilis pers resmi media website kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dimana pembahasan mengenai pembangunan desa memiliki banyak tantangan, salah satunya adalah koordinasi yang seringkali tidak efektif. Hal ini memiliki turunan implikasi dari masalah utama pada koordinasi pada level negara, yaitu efisiensi yang masih bermasalah, masih adanya duplikasi kebijakan yang tak efisien dan membingungkan, serta pemanfaatan sumberdaya yang tidak optimal.

            Masalah-masalah tadi telah disadari dan dicoba untuk dicarikan solusinya oleh pemerintah. Dimana berdasar artikel yang sama telah disadari pula bahwa belum ada pemetaan komprehensif terhadap seluruh program sektoral pada tingkat desa dan masih terdapat gap kebutuhan desa dengan potensi pendanaan/fasilitasi dari kementerian atau lembaga diperlukan untuk mengurangi duplikasi intervensi kementerian/lembaga dan menekan inefisiensi penggunaan sumber daya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa yang masih mengalami kendala ini sebenarnya memiliki banyak sebab dan dapat disebutkan beberapa komplikasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun