Mohon tunggu...
Aji Wijaya
Aji Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aji Wijaya NIM : 121211036 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

20 Juni 2024   00:57 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/berita/d-6547911/kejagung-setor-rp-3-1-triliun-hasil-rampasan-kasus-korupsi-jiwasraya

Actus Reus dan Mens Rea dalam Konteks Hukum

Edward Coke, seorang ahli hukum dari Inggris pada abad ke-16, memperkenalkan konsep "actus reus" (tindakan kriminal) dan "mens rea" (niat kriminal) sebagai elemen kunci dalam menentukan kesalahan seseorang dalam tindak pidana. Kedua konsep ini juga berlaku dalam konteks kejahatan korporasi.

  • Actus Reus: Mengacu pada tindakan fisik atau perilaku yang melanggar hukum. Dalam konteks korporasi, ini bisa berupa penipuan, penggelapan, atau pelanggaran regulasi keuangan.
  • Mens Rea: Mengacu pada niat atau pengetahuan bahwa tindakan yang dilakukan adalah ilegal. Dalam konteks korporasi, ini bisa berarti bahwa eksekutif atau manajemen tahu bahwa mereka melanggar hukum tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut.

Kejahatan Korporasi di Indonesia

Di Indonesia, kejahatan korporasi sering kali melibatkan pelanggaran regulasi keuangan, korupsi, dan pencucian uang. Beberapa kasus terkenal menunjukkan bagaimana konsep actus reus dan mens rea diterapkan dalam penegakan hukum.

Kejahatan korporasi di Indonesia telah menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Bentuk kejahatan ini sering kali melibatkan pelanggaran regulasi keuangan, korupsi, serta pencucian uang. Dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi, konsep-konsep hukum seperti actus reus dan mens rea memiliki peran penting dalam menentukan kesalahan pelaku dan sanksi yang akan diberikan.

Pelanggaran Regulasi Keuangan

Salah satu bentuk kejahatan korporasi yang umum terjadi di Indonesia adalah pelanggaran terhadap regulasi keuangan. Ini mencakup berbagai tindakan seperti manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana perusahaan, penipuan investasi, dan penghindaran pajak. Kasus yang mencuat, seperti skandal PT Asuransi Jiwasraya, menyoroti bagaimana perusahaan dapat memanipulasi laporan keuangan untuk menutupi kekurangan atau mengambil keuntungan yang tidak sah. Dalam konteks ini, actus reus mencakup tindakan fisik yang melanggar hukum, seperti penggelapan dana atau manipulasi data keuangan, sementara mens rea mengacu pada niat atau pengetahuan bahwa tindakan tersebut ilegal dan dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan.

Korupsi

Korupsi merupakan masalah yang sering terkait dengan kejahatan korporasi di Indonesia. Praktik korupsi dapat melibatkan pejabat pemerintah atau eksekutif perusahaan yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Contoh yang terkenal adalah skandal korupsi dalam proyek e-KTP, di mana dana publik dialokasikan untuk proyek-proyek yang tidak pernah terealisasi atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, mens rea mencakup niat untuk memanfaatkan jabatan atau kekuasaan secara tidak sah, sedangkan actus reus mencakup tindakan fisik seperti penerimaan suap atau penggunaan dokumen palsu untuk tujuan korupsi.

Pencucian Uang

Pencucian uang sering kali menjadi bagian dari kejahatan korporasi di Indonesia, terutama dalam upaya untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan. Bisnis besar seringkali digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi pencucian uang melalui transaksi keuangan yang kompleks dan tidak transparan. Contoh kasus termasuk penggunaan bisnis fiktif atau transaksi internasional untuk mencuci uang hasil korupsi atau kegiatan ilegal lainnya. Actus reus dalam kasus pencucian uang mencakup proses fisik dari menghasilkan, mengatur, atau memindahkan uang yang berasal dari kejahatan, sementara mens rea melibatkan pengetahuan atau niat untuk menyembunyikan atau membersihkan asal-usul uang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun