TUGAS PENGGANTI UAS MATAKULIAH (Pendidikan kewarganegaraan)
Essay persuasif
DEFINISI
Korupsi merupakan tindak keriminal, kejahatan yang di lakukan seseorang untuk ke pentungan sendiri yang dapat merugikan orang lain. Di Indonesia sendiri masih banyak pejabat yang melakukan korupsi. Seseorang yang melakukan korupsi akan mendapatkan hukuman yang berat tergantung dengan seberapa besar kejahatan yang dilakukan oleh tindak pidana korupsi.Selain itu tindak pidana korupsi juga dapat mengganggu pendapatan dan finansial negara untuk proses pembangunan.Â
Banyak kasus di Indonesia yang terkait dengan korupsi dalam lingkup pendidikan. Contohnya penggelapan dana pembangunan disekolah, dan penggelapan dana uang kas di dalam kelas itu merupakan salah satu tindak pidana korupsi, oleh sebab itu sangat penting penerapan anti korupsi di area pendidikan (Sekolah/ perguruan tinggi)
Untuk menerapkan tindak pidana korupsi di organisasi masyarakat dengan cara dengan cara menanamkan sifat:
 1. Jujur
Orang yang memiliki sifat jujur tidak akan melakukan korupsi karena akan merasa bersalah jika dia berbohong
2. Bertanggung jawabÂ
Seseorang yang bertanggung jawab akan memiliki sifat yang selalu bertanggung jawab dalam keadaan apapun dan di manapun.
3. Amanah
seseorang yang memiliki sifat amanah yaitu seseorang yang berpegang teguh pada pendiriannya.
4. Selalu katakan tidak untuk Korupsi
Jika kita mengatakan tidak untuk korupsi maka yang terjadi didiri kita jika kita di ajak atau ingin melakukan korupsi maka seseorang tersebut akan merasa bersalah pada dirinya sendiri.
Jika seseorang sudah memiliki 4 sifat di atas maka tidak ada korupsi di Indonesia. Sayangnya masih banyak orang di Indonesia yang tidak memiliki sifat berikut. Perwujudan untuk menerapkan hal tersebut dilakukan dengan cara menambahkan pelajaran mengenai pengelan tentang anti korupsi dari sekolah dasar(SD) sampai perguruan tinggi.
Dengan cara ini akan lebih efektif untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Dikarenakan disekolah merupakan tempat siswa/ mahasiswa untuk membentuk karakter bangsa yang lebih berkualitas. oleh sebab itu penerapan antikorupsi di sekolah/ perguruan tinggi sangat membantu pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang harus di terapkan oleh siswa/ mahasiswa yaitu pengenalan apa itu korupsi, bagai mana hukuman untuk seseorang yang melakukan korupsi, hingga dampak dari orang yang korupsi. Setelah di terapkan hal tersebut kembali lagi pada diri sendiri apakah kita ingin menjadi orang baik atau orang jahat. Untuk itu jangan lah korupsi karena korupsi. Korupsi hanya kesenangan semata jika sudah korupsi dan tertangkap oleh pihak yang berwajib maka tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang terdekat seseorang yang melakukan korupsi.
"Stop korupsi untuk menciptakan generasi yang bebas dari korupsi"Â
Pasal yang bersangkutan untuk tindak pidana korupsi yaitu:
- Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; dan ketetapan majelis permusyawaratan Rakat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- UU no. 28 tahun tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
- UU no.20 tahun 2001 jo UU no. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi
- UU no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korpsi
- UU no. Â 15 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dan banyak lagi yang lainnya.
Data ini diambil dari (pusat Edukasi Antikorupsi).
Setelah tau pasal banyak pasal yang berkaitan tentang korupsi apakah masih mau korupsi?
Hanya orang yang tidak berakal yang ingin korupsi sedangkan dia tau bahwa di Indonesia sudah ada Undang-undang yang menangani korupsi.
"Ada yang halal kenapa cari yang Haram" stop korupsi jika tidak ingin hidupmu dihabiskan di dalam penjara. Ayo ciptakan negara yang bebas dari korupsi agar dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H