Mohon tunggu...
aji tiwi
aji tiwi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa calon sarjana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Anti Korupsi dalam Bidang Pendidikan

9 Juni 2023   17:21 Diperbarui: 10 Juni 2023   17:37 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

seseorang yang memiliki sifat amanah yaitu seseorang yang berpegang teguh pada pendiriannya.

4. Selalu katakan tidak untuk Korupsi

Jika kita mengatakan tidak untuk korupsi maka yang terjadi didiri kita jika kita di ajak atau ingin melakukan korupsi maka seseorang tersebut akan merasa bersalah pada dirinya sendiri.

Jika seseorang sudah memiliki 4 sifat di atas maka tidak ada korupsi di Indonesia.  Sayangnya masih banyak orang di Indonesia yang tidak memiliki sifat berikut. Perwujudan untuk menerapkan hal tersebut dilakukan dengan cara menambahkan pelajaran mengenai pengelan tentang anti korupsi dari sekolah dasar(SD) sampai perguruan tinggi.

Dengan cara ini akan lebih efektif untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Dikarenakan disekolah merupakan tempat siswa/ mahasiswa untuk membentuk karakter bangsa yang lebih berkualitas. oleh sebab itu penerapan antikorupsi di sekolah/ perguruan tinggi sangat membantu pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang harus di terapkan oleh siswa/ mahasiswa yaitu pengenalan apa itu korupsi, bagai mana hukuman untuk seseorang yang melakukan korupsi, hingga dampak dari orang yang korupsi. Setelah di terapkan hal tersebut kembali lagi pada diri sendiri apakah kita ingin menjadi orang baik atau orang jahat. Untuk itu jangan lah korupsi karena korupsi. Korupsi hanya kesenangan semata jika sudah korupsi dan tertangkap oleh pihak yang berwajib maka tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang terdekat seseorang yang melakukan korupsi.

"Stop korupsi untuk menciptakan generasi yang bebas dari korupsi" 

Pasal yang bersangkutan untuk tindak pidana korupsi yaitu:

  • Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; dan ketetapan majelis permusyawaratan Rakat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • UU no. 28 tahun tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
  • UU no.20 tahun 2001 jo UU no. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi
  • UU no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korpsi
  • UU no.  15 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dan banyak lagi yang lainnya.

Data ini diambil dari (pusat Edukasi Antikorupsi).

Setelah tau pasal banyak pasal yang berkaitan tentang korupsi apakah masih mau korupsi?

Hanya orang yang tidak berakal yang ingin korupsi sedangkan dia tau bahwa di Indonesia sudah ada Undang-undang yang menangani korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun